Sukses

Tunjangan Pegawai Setjen dan Badan Keahlian DPR Capai Rp 26 Juta

Penyesuaian tunjangan kinerja Setjen dan Badan Keahlian DPR pertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahliaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyesuaian tunjangan kinerja itu mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahliaan DPR RI. Demikian mengutip dari laman Setkab, Selasa (20/12/2016).

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah meandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahliaan DPR RI.

Dalam Perpres itu disebutkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahliaan DPR selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Adpaun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahliaan DPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan setjen dan badan keahliaan DPR yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahliaan DPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai di lingkungan setjen dan badan keahlian DPR yang diperbantukan dan dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Setjen dan Badan Keahliaan DPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Tunjangan Kinerja

Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekteriat jenderal dan badan keahliaan DPR antara lain:

kelas jabatan
1. non grade        Rp 26.324.000
2. 17                    Rp 26.324.000
3. 16                    Rp 20.695.000
4. 15                    Rp 14.721.000
5. 14                    Rp 11.670.000
6. 13                    Rp  8.562.000
7. 12                    Rp  7.271.000
8. 11                    Rp  5.183.000
9. 10                    Rp  4.551.000
10. 9                    Rp  3.781.000
11. 8                    Rp  3.319.000
12. 7                    Rp  2.928.000
13. 6                    Rp  2.702.000
14. 5                    Rp  2.493.000
15. 4                    Rp  2.350.000
16. 3                    Rp  2.216.000
17. 2                    Rp  2.089.000
18. 1                    Rp  1.968.000

"Tunjangan sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 4 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahliaan DPR RI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi pegawai di lingkungan Setjen dan Badan keahliaan DPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Setjen dan Badan Keahliaan DPR ini menurut Perpres diatur dengan peraturan Sekjen DPR setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat jenderal Dewan Perwakilan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini