Sukses

Menhub Bantah Larang Bus Pakai Klakson Telolet

Kementerian Perhubungan membantah adanya kabar mengenai surat edaran pada daerah supaya melarang klakson telolet pada bus.

Liputan6.com, Jakarta - Demam Om Telolet Ommenjadi viral di media sosial. Bahkan dengan menyebarnya di media sosial, banyak masyarakat yang turut berburu klakson telolet di pinggir jalan raya.

Kementerian Perhubungan ikut angkat bicara terkait kabar surat edaran pada daerah supaya melarang klakson telolet pada bus.

"Menteri Perhubungan tidak pernah melarang bus gunakan klakson telolet," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Meski tidak ada larangan, Bambang menegaskan, Kemenhub mengimbau kepada para sopir-sopir bus untuk tidak menuruti para pemburu Om Telolet Om tersebut jika dilakukan di pinggiran jalan yang bisa membahayakan keselamatan.

"Menhub mengimbau sopir tidak menuruti permintaan membunyikan klakson di jalan yang membayakan keselamatan pemburu klakson karena anak anak yang memburu klakson sampai masuk jalan tol dan bahkan dengan cara mengejar bus," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menambahkan, sesuai dengan PP No 5 Tahun 2012 tentang kendaraan, ada aturan yang membatasi kekuatan suara klakson kendaraan.

Disebutkannya, aturan itu ada di pasal 69, dimana bunyi klakson paling rendah pada 83 desibel (dB) dan paling keras 118 dB.

"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara jeras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah‎," tambah Djoko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.