Sukses

Ini Modus 36.400 Botol Miras Asal Korsel Diselundupkan ke RI

Soju ini diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri ‎Mulyani Indrawati menyatakan, ‎kantor ‎Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kapolda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu kontainer berisi minuman keras (miras) jenis Soju ilegal dari Korea Selatan (Korsel) masuk ke Indonesia mencapai 36.400 botol. ‎Modusnya dengan membuat pemberitahuan tidak benar atas impor barang konstruksi.

‎"Kami berhasil menangkap satu kontainer 40 feet berisi miras ilegal jenis Soju, kemarin (22/12). Jumlahnya tak tanggung-tanggung 36.400 botol asal Korsel," kata dia saat acara Pemusnahan Barang Ilegal di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

‎Lanjut Sri Mulyani, miras Soju ini diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai konstruksi elevator, namun faktanya kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korsel.

"Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB yang bertanggungjawab atas hal ini," terang dia.

‎Miras ini, kata Sri Mulyani memiliki kadar alkohol 17 persen sehingga masuk atau dikategorikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dikenakan bea masuk impor Rp 44 ribu per liternya.

"Miras ilegal jenis Soju ini telah menyebabkan kerugian negara Rp 4,13 miliar. ‎Selain itu, kerugian non materialnya berdampak negatif karena merusak masyarakat. Makanya kami fokus menjaga masyarakat karena Soju ini produk high demand di Korsel," jelasnya.

‎Sementara itu, ‎Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Mochamad Iriawan menyatakan, DJBC bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Kapolda Metro Jaya terus melakukan sinergi hukum sehingga dapat menangkap impor ilegal miras Soju asal Korsel.

"Kami tangkap karena impornya ilegal dengan dokumen tidak sah. Bilangnya impor sparepart tapi isinya Soju. Ini merugikan negara hampir Rp 5 miliar. Maka dari itu, kami terus meningkatkan pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru menghindari masuknya barang impor ilegal," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.