Sukses

Kaleidoskop Bisnis Juni: PNS Pertama Kali Dapat THR

Pemerintah menyetujui anggaran untuk pemberitan THR dan gaji ke-13 PNS masing-masing pada Juni dan Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, salah satunya dengan memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian THR dan sebagian gaji ke-13 untuk PNS ini telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com sepanjang Juni 2016.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR ini untuk menggantikan peniadaan kenaikan gaji pada 2016. Oleh karena itu, PNS menerima THR untuk pertama kalinya pada tahun ini. Tujuan pemberian gaji ke-13 dan THR ini juga berbeda.

Pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan para PNS saat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 untuk membantu biaya pendidikan saat masuk tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS. Masing-masing anggaran tersebut sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Besaran anggaran THR berbeda-beda. Sedangkan gaji-13 akan dibayar secara penuh sesuai take home pay setiap bulan, jadi tergantung dari golongan masing-masing PNS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dongkrak Konsumsi

Dongkrak Konsumsi

Saat itu, Bambang Brodjonegoro yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan menuturkan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II dan III 2016. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih menjadi andalan untuk dorong ekonomi Indonesia. Kala itu ditargetkan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,1 persen pada 2016.

THR dan gaji ke-13 yang diberi pada periode Juni dan Juli saat momen Idul Fitri dan Tahun Ajaran Baru diharapkan dapat dongkrak konsumsi rumah tangga. Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut untuk PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara. Pejabat negara tersebut itu termasuk dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pensiunan PNS hanya menerima gaji ke-13. Pemberian THR hanya untuk pegawai aktif.

Pemerintah pun memastikan anggaran negara cukup untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut. Apalagi dananya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Meski demikian, pembayarannya dilakukan tidak berbarengan. Pemerintah terlebih dulu membayar THR kemudian bayar sebagian gaji ke-13.

3 dari 3 halaman

PNS Diminta Lebih Disiplin

Alasan Presiden Jokowi Setuju Beri THR PNS

Presiden Joko Widodo (Widodo) menyetujui pemberian THR dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP). Pemberian THR itu dilakukan mulai Kamis 23 Juni 2016. Dengan pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan kualitas PNS. Pemberian gaji ke-14 tersebut sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Pemerintah menerbitkan empat PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasaran pembayaran THR dan gaji ke-13.

PNS Diminta Lebih Disiplin

Pemerintah mendorong PNS dapat meningkatkan kualitas kedisiplinan. Apalagi kesejahteraan PNS sudah lebih baik seiring pemerintah telah membayar gaji ke-13 dan PNS. Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kala itu menilai, PNS di daerah banyak yang belum disiplin mentaati jam kerja. Selain karena faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan absensi pegawai menjadi salah satu pemicu rendahnya kedisiplinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.