Sukses

Patuhi MA, Kemenperin Bakal Cabut Road Map Industri Tembakau

Kemenperin menerima putusan MA terkait dengan pencabutan road map industri tembakau.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mencabut peta jalan (road map) industri hasil tembakau (IHT) periode 2015-2016. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Menteri Perindustrian untuk mencabut road map tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan dari MA tersebut telah dibahas di internal Kemenperin.

Dia juga menilai road map tersebut juga sebenarnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri saat ini.

"Sudah (dibahas) tetapi itu kan roadmap yang dalam tanda kutip sudah agak lama," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (26/12/2016).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin‎ Panggah Susanto mengatakan, pihaknya menerima putusan MA terkait dengan pencabutan road map IHT ini. ‎Namun sebenarnya penyusunan road map tersebut telah melalui pembahasan dengan semua pihak.

"Kalau sudah diputuskan ya kita terima‎. Tapi yang jelas sebenarnya road map itu kan disusun bersama-sama dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi, tenaga kerja dan kesehatan. Kalau pertumbuhan produksinya ya sebenarnya bisa saja disepakati, tapi ini kan sudah dibatalkan jadi ya kita terima," kata dia.

Panggah juga mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk membuat road map baru untuk mengatur jumlah produksi rokok. Namun setelah pencabutan road map ini, produksi rokok akan diatur masing-masing perusahaan dan tidak lagi dikendalikan pemerintah.

"Belum terpikir itu nanti penggantinya apa. Tapi sekarang industri tembakau diatur secara umum, tidak ada kekhususan. Nanti kita lihat lah," tandas dia.

Untuk diketahui, MA melalui Putusan Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

MA menyatakan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(Dny/Nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.