Sukses

Ingin Tabungan Anda Dijamin LPS, Lakukan 3 Langkah Penting Ini!

Simpan uang Anda di bank yang dijamin oleh LPS agar hidup Anda lebih nyaman dan tenang.

Liputan6.com, Jakarta Di zaman yang modern dan digital saat ini ternyata belum semua orang memanfaatkan jasa perbankan untuk menabung atau menyimpan uangnya. Masih ditemukan orang-orang baik di kota besar maupun di daerah, menyimpan uang dengan cara tradisional.

Padahal, menyimpang uang sendiri justru memiliki risiko tinggi. Selain mengundang bahaya karena pencurian, terkadang uang juga bisa hilang karena rusak seperti terjadi kebakaran rumah dan bencana alam.

Keadaan akan jauh berbeda jika Anda menyimpan uang di bank. Dari segi keamanan, tentu saja sangat bisa dipertanggung jawabkan. Pertama, Anda bisa merasa tenang karena uang disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin serta diawasi oleh pemerintah dalam pengelolaannya.

Kedua, kalaupun bank tempat Anda menabung terjadi kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, maka simpanan uang kita masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS hadir di Indonesia sejak tahun 2005 untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.  

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja adalah simpanan yang memenuhi “syarat layak bayar” penjaminan dengan ketentuan yang dikenal dengan “3T”, yaitu:

1. Tercatat dalam pembukuan bank

2. Tingkat Bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS (pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di Bank Syariah)

3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk juga untuk produk-produk simpanan dari bank syariah.

Apabila Anda ingin simpananannya dijamin oleh LPS berikut langkah-langkahnya:

1. Memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali), hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.

2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

3. Tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.

Dalam hal terdapat bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.

Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan/mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan (misalnya buku tabungan atau bilyet deposito) serta kartu identitas diri.

Simpanan uang dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal, yang baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Simpan uang Anda sekarang pada lembaga perbankan yang dijamin oleh LPS.

 

(Adv)

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini