Sukses

Produsen Sari Roti Beli Perusahaan Filipina, Intip Gerak Sahamnya

PT Nippon Indosari Tbk atau produsen sari roti mengambil alih saham produsen roti asal Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - PT Nippon Indosari Tbk (ROTI) atau produsen sari roti mengambil alih saham produsen roti asal Filipina. Lalu bagaimana pergerakan saham PT Nippon Indosari Tbk?

Mengutip data RTI, Rabu (28/12/2016), harga saham PT Nippon Indosari Tbk stabil di kisaran Rp 1.500 per saham. Pada sesi pertama, saham PT Nippon Indosari Tbk berada di level tertinggi Rp 1.520 per saham dan terendah Rp 1.500 per saham. Total frekuensi saham 100 kali dengan nilai transaksi Rp 98 juta.

Pergerakan saham PT Nippon Indosari Tbk juga terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menghijau pada sesi pertama. IHSG naik 96,38 poin atau 1,89 persen ke level 5.199.

PT Nippon Indosari Tbk (ROTI) atau produsen sari roti melalui Sarimonde Foods Corporation atau perusahaan joint venture perseroan dengan Monde Nissin Corporation membeli 100 persen saham All Fit and Popular Foods Inc, produsen roti asal Filipina.

Perseroan melalui perusahaan joint venture menandatangani Deed of Absolute Sale of Shares of Stock dengan All Fit and Popular Foods Inc pada 23 Desember 2016. Perjanjian ini merupakan pengambilalihan 100 persen saham All Fit and Popular Foods Inc dengan nilai transaksi 173,55 juta peso atau sekitar Rp 46,92 miliar (asumsi kurs Rp 270,38 per peso).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/12/2016), Sekretaris Perusahaan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Sri Mulyana menuturkan All Fit and Popular Foods Inc bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.

All Fit and Popular Foods Inc adalah perusahaan produsen roti yang didirikan berdasarkan hukum Filipina. Selain itu, perseroan juga terdaftar sebagai pemilik berbagai merek di bawah kelompok merek "Walter Health Nutrition Breads" yang digunakan pada roti dan produk terkait lainnya.

Pengambalalihan All Fit and Popular Foods Inc bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama," ujar dia.

Selain itu, pengambilalihan perusahaan itu tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.