Sukses

Program KPR Bagi Pekerja Informal Bakal Meluncur Tahun Depan

Para pekerja informal akan mendapatkan bantuan uang muka (down payment/DP) rumah dengan kisaran 20 persen-30 persen dari harga rumah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan skema baru bagi kredit pemilikan rumah (KPR) di 2017. Skema baru ini akan diperuntukkan bagi para pekerja informal.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, dalam skema ini, para pekerja informal akan mendapatkan bantuan uang muka (down payment/DP) rumah dengan kisaran 20 persen-30 persen dari harga rumah.

"Tahun depan kami akan perkenalkan satu skema namanya bantuan pembiayaan perumahan berdasarkan gabungan. Ini akan sangat memberikan akses yang besar bagi pekerja informal. Nanti skema ini pemerintah akan berikan bantuan DP secara gratis kepada pekerja informal 20 persen-30 persen," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Namun syaratnya, lanjut Maurin, pekerja informal tersebut harus memiliki tabungan minimal 5 persen dari harga rumah yang akan dibeli. Selain itu, pekerja informal ini juga harus memiliki rekening tabungan setidaknya 6 bulan hingga 1 tahun. Hal ini untuk melihat besaran pendapatan yang bisa disisihkan per bulannya sebagai bahan pertimbangan bagi bank.

‎"Tapi pekerja informal ini diharuskan untuk menabung dulu mungkin 6 bulan atau 1 tahun. Kalau bank menilai, dari situ akan terlihat berapa penghasilan dari masyarakat pekerja informal ini," kata dia.

Nantinya, tabungan yang dimiliki pekerja informal tersebut akan digabung dengan bantuan DP dari pemerintah sebagai uang muka KPR. Kemudian sisa dari harga rumah tersebut yang akan dicicil oleh pekerja.

‎"Setelah menabung, dia akan berkontribusi 5 persen dari harga rumah. Misal pemerintah bantu 25 persen, tabungannya 5 persen, jadi 30 persen sudah langsung dibayar uang muka. Yang 70 persennanti akan dicicil oleh pekerja informal dengan suku bunga komersial. Juga nanti akan dikembangkan skema asuransi yang dapat memitigasi atau mengurangi risiko pemberian KPR ke pekerja informal ini," tandas dia.(Dny/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.