Sukses

DJP Sandera 59 Penunggak Pajak Selama Setahun

59 penunggak pajak itu memiliki tunggakan pajak mencapai Rp 426,1 miliar pada 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyandera (gijzeling) 59 penanggung pajak sepanjang 2016. Puluhan penanggung pajak ini memiliki tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno  mengungkapkan, dari jumlah 59 penanggung pajak yang disandera selama setahun ini, 53 diantaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar, sedangkan 6 penanggung pajak sisanya masih bertahan dilapas karena belum membayar tunggakan pajak senilai Rp 47,76 miliar.

"Biasanya setelah eksekusi, tidak sampai di gijzeling atau baru sampai depan pintu, mereka langsung bayar. Terakhir, kita mau sandera Wajib Pajak ke Nusakambangan, baru naik kapal menuju ke sana, eh dia bayar utang pajak, jadi balik lagi," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

[bacajuga:Baca Juga](2655642 2514057 2511116]

Baru-baru ini, DJP menyandera dua penanggung pajak. Pertama, CR yakni penanggung pajak PT PKP pada 28 Desember 2016. Dia disandera di lapas Bandung, kemudian keesokan harinya ‎langsung membayar pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp 45,9 miliar serta ikut tax amnesty, sehingga sanksi administrasi dihapus. Di hari yang sama CR langsung dilepaskan dari rutan di Bandung.

Kemudian menyandera NAL, penanggung pajak‎ PT GKJL yang mempunyai utang pajak Rp 11,5 miliar. Saat ini, NAL dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang dan masih disandera karena menolak melunasi tunggakan pajak.

"Jadi gijzeling efektif sekali. Ini upaya terakhir, sebenarnya kami tidak mau begini, kan seharusnya tidak perlu nunggu dicekal. Merepotkan. Yang jelas penagihan ini mendorong Wajib Pajak ikut tax amnesty, makanya kinerja penagihan naik signifikan dengan adanya tax amnesty," ujar dia.

Direktur Jenderal DJP, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, ‎penyanderaan dilakukan apabila tunggakan pajak sudah inkrah, yaitu melalui proses panjang selama 3 tahun, 6 bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak. Kurang dari itu, belum dikatakan inkrah.

Adapun penagihan pajak dalam periode tax amnesty melalui proses:

- Dasar Penagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak
Surat Ketetapan Pajak
Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Keberatan
Putusan Banding
Putusan Peninjauan Kembali

- Jika dalam jangka waktu 30 hari tagihan pajak belum dilunasi, maka 7 hari sejak jatuh tempo pelunasan akan dilaksanakan penagihan aktif yang dimulai dengan penerbitan Surat Teguran

- Tahapan Penagihan Pajak secara Aktif:

1. Surat Teguran: Jatuh tempo pelunasan paling lambat 21 hari setelah diterbitkan
2. Surat Paksa: Jatuh tempo pelunasan paling lambat 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa
3. Penyitaaan: dilakukan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak, apabila jangka waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa ternyata jumlah pajak yang masih harus dibayar belum dilunasi atau dibayar
4. Lelang: terhadap aset yang telah disita dilakukan dengan jangka waktu paling cepat 2x14 hari sejak penyitaan. Apabila telah melewati jangka waktu 14 hari pertama belum dilunasi, maka dilakukan pengumuman lelang dan jangka waktu kedua 14 hari telah terlampaui dan belum juga dilunasi, maka pelaksanaan lelang akan diselenggarakan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.