Sukses

BPS: Penurunan Tarif Listrik Tak Pengaruhi Inflasi di Awal 2017

Penurunan tarif listrik tidak akan langsung berdampak pada inflasi. Jika pun berpengaruh, dampaknya tidak akan terlalu besar.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan penyesuaian (adjustment) tarif listrik di Januari 2017 tidak akan berpengaruh besar terhadap inflasi di awal tahun. Penyesuaian berupa penurunan tarif ini diperkirakan baru akan terasa di Maret-April 2017.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, penurunan tarif listrik tidak akan langsung berdampak pada inflasi. Jika pun berpengaruh, dampaknya tidak akan terlalu besar.

"Januari belum. Pengaruh di Maret dan April, tapi tidak akan terlalu besar," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dia menjelaskan, secara garis besar, skema pembayaran tarif listrik dilakukan dengan dua cara, yaitu pascabayar dan prabayar. Persentase pembayaran tarif listrik dengan mekanisme pasca prabayar sebesar 71 persen.

Sementara prabayar, sebesar 29 persen. Haln ini ‎yang menjadi penyebab, dampaknya tidak akan terlalu terasa di Januari.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, meski terjadi penyesuaian tarif listrik per dua bulan, namun dirinya optimis hal tersebut tidak akan berpengaruh besar pada inflasi.

Dia juga yakin target inflasi pemerintah sebesar 4 persen di 2017 bisa tercapai. "4 plus minus 1 bisa terpenuhi karena (jika pun) naik ya bertahap. Sepanjang bertahap maka dampaknya tidak besar.‎ Andil tarif listrik terhadap inflasi itu 2,8 persen," tandas dia.

Seperti diketahui, sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) turun pada Januari 2017. Penurunan harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, selain ICP, ada faktor lain yang menyebabkan turunnya tarif listrik ini yaitu biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Made menjelaskan, nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per dolar AS dari Oktober 2016 sebesar Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50 per dolar AS.

Sementara harga ICP pada November 2016 turun US$ 3,39 per barel, dari sebelumnya sebesar US$ 46,64 per barrel menjadi US$  43,25 per barel.

"Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen," ujar dia.

Menurut Made, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," kata dia.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator ini, lanjut Made, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” lanjut dia.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1.     R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2.     R1        Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3.     R1        Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4.     R3        Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5.     B2        Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sd 200 kVA
6.     B3        Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7.     P1        Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8.     I3          Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9.     I4          Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.  P2        Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.  P3        Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12.  L          Layanan Khusus

(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini