Sukses

Subsidi Listrik Tepat Sasaran Ciptakan Efisiensi Rp 22 Triliun

Pemerintah reformasi sistem subsidi listrik sehingga subsidi listrik yang ditanggung negara melakui APBN dapat dijalankan tepat sasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mereformasi sistem subsidi listrik sehingga subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat dijalankan secara tepat sasaran.

Kebutuhan subsidi dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tetap sasaran sebesar Rp 48,56 triliun dalam Nota Keuangan 2017.

Bila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsilidasi data pelanggan listrik miskin atau tidak mampu dengan sistem Basis Data Terpadu (BDT) maka kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp 70,63 triliun.

Jadi subsidi tepat sasaran akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar Rp 22,07 triliun. Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi 46 persen. Demikian mengutip keterangan tertulis Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Jumat (6/1/2017).

Angka ini turun dibandingkan 2016 yang besarnya 79 persen. Penerapan rekonsoliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan basis data terpadu (BDT) telah memastikan subsidi listrik yang dijalankan per 1 Januari yaitu tepat sasaran.

Berdasarkan pemadanana data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang 900 VA sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik.

Dari jumlah itu, sebanyak 3,9 juta rumah tangga sudah ditemukan dan diverifikasi. Sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada pos pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik rumah tangga 900 VA sebanyak 23,09 juta rumah terdapat 4,1 juta rumah tangga yang tetap mendapatkan subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan.

Sedangkan sisanya akan dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif normal, yang penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap.

Sebelummnya para pelanggan rumah tangga 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan. Ini agar tidak bebani konsumen dan buat keterkejutan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang tarif tenaga listrik.

Dalam Permen itu dinyakan terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.

Selain itu, dalam aturan itu tegas menyatakan kalau rumah tangga miskin dengan daya listrik terpasang 450 BA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu atau miskin. Menteri ESDM juga telah keluarkan Permen Nomor 29/2016 yang mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Untuk menetapkan tarif tenaga listrik itu, pemerintah juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Salah satunya dalam rapat kerja lanjutan antara Pemerintah dan Komisi VII DPR pada 22 September 2016, DPR setuju rencana pemerintah mencabut subsidi bagi rumah tangga mampu 900 VA yang dilaksanakan 1 Januari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini