Sukses

Pajak Hasil Tembakau Naik, Harga Rokok Ikut Melonjak?

Penyesuaian harga rokok akan tergantung dari masing-masing produsen.

Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata produsen rokok bakal melakukan penyesuaian atau menaikkan harga jual rokok. Hal itu seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) serta kenaikan cukai produk hasil tembakau di tahun ini. Demikian disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusahan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie.

"Apakah produsen akan menyesuaikan? Ya iyalah," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Penyesuaian harga tersebut tergantung dari masing-masing produsen. Menurut dia, kenaikan tidak hanya tergantung dari PPN dan cukai, tapi juga ongkos pekerja.

Namun, dia mengatakan ada juga yang memilih untuk menahan harga sebagai strategi untuk mempertahankan konsumen.

"Nah itu tergantung strategi masing-masing pabrikan. Ada kenaikan cukai rokok dan sebagainya, semuanya harus dihitung. Kan ada tambahan cost, labor cost artinya pendapatan pekerja tambah. Secara keseluruhan dihitung dan competitiveness harus dilihat. Tidak harus langsung dinaikkan, ada dinaikkan langsung, ada yang nanti dulu," jelas dia.

Ditanya mengenai persentase kenaikan, Muhaimin tak menjelaskan secara rinci. Dia menuturkan, hal tersebut tergantung masing-masing merek. "Ya ada hitungannya, karena cukai rata-rata 10-11 persen. Itu kan rata-rata masing-masing brand beda harus dihitung satu-satu," tukas dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Aturan ini menetapkan besaran tarif PPN rokok naik menjadi sebesar 9,1 persen per 1 Januari 2017.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan(Kemenkeu) di Jakarta, Senin (9/1/2017), PMK 207/2016 merupakan perubahan atas PMK 174/PMK.03/2015. Dalam PMK 174 Tahun 2015 sebelumnya, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau atau rokok ditetapkan 8,7 persen.

"Besar tarif efektif PPN atas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (penyerahan hasil tembakau) ditetapkan 9,1 persen," bunyi Pasal 4 PMK 207/2016.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Beleid tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana tertanggal 28 Desember 2016. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini