Sukses

Pengusaha Minta Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Mineral

Pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan operasi perusahaan smelter di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha pengolahan dan pemurnian mineral meminta pemerintah tetap konsisten menerapkan pelarangan ekspor mineral olahan ( konsentrat ) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).

Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengatakan, relaksasi pelarangan ekspor konsentrat pasca berakhirnya izin ekspor 12 Januari 2017 dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Karena itu, dia ingin Pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan tersebut. "Kami meminta Presiden tetap konsisten menjalankan dan menyelamatkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," kata Prihadi, di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Nilai investasi yang dikeluarkan untuk membangun smelter tidak kecil. Dari 23 perusahan smelter, dalam kurun waktu 2014-2016 investasinya mencapai US$ 23 miliar.

Prihadi mengungkapkan, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan operasi perusahaan smelter di Indonesia, terkait pasokan bahan baku, dan kegaduhan yang ditimbulkan jika relaksasi diberikan.

"Untuk menjaga iklim investasi pembangunan smelter yang saat ini sedang berlangsung maka kami mengharapkan perhatian bapak Presiden dan pemangku kepentingan untuk mengawal Undang-Undang Nomor 4 Tahun2009," ucapnya.

Pemerintah telah memiliki solusi untuk menghadapi berakhirnya waktu izin ekspor mineral olahan (konsetrat), tetapi solusi tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pan‎djaitan mengatakan, Pemerintah saat ini tidak ingin mengulangi kesalahan dimasa lalu yang banyak melanggar Undang-Undang, karena itu dalam memutuskan solusi untuk menghadapi berakhirnya izin ekspor mineral yang jatuh pada 12 Januari 2017, Pemerintah mempertimbangkan secara matang.

"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan. Kita ini menerima masalah lalu yang menurut saya kita banyak melanggar Undang-Undang. Tapi sudah kejadian mau diapain, kita cari solusi,‎" tutup Luhut. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.