Sukses

Menteri Jonan Jamin Revisi PP 23 Tak Istimewakan Satu Badan Usaha

Revisi PP 23 tahun 2010 untuk menyiasati habisnya masa izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan tidak akan memberi keistimewaan kepada satu perusahaan saja terkait habisnya masa izin ekspor mineral (konsentrat) pada 12 Januari 2017.

Dia mengakui saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan lainnya. Revisi ini untuk menyiasati habisnya masa izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23Tahun 2010 dan peraturan pemerintah lainnya yang sudah dibuat‎," kata dia di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Kembali, Jonan menegaskan, pembuatan revisi PP tersebut bukan untuk memberikan keistimewaan pada satu badan usaha saja, tetapi untuk menjalankan kebijakan hilirisasi mineral.

‎"Mohon pengertian bahwa ini sebenarnya bukan PP yang dibuat khusus untuk satu badan usaha tertentu," dia menjelaskan.

Dia mengatakan, pemerintah tengah mendorong[ hilirisasi mineral ]( 2823497 "")dengan melanggar peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang justru memperbaiki pelaksanaan Undang-Undang.

‎"Itu yang menurut saya penting, dan kita pemerintah juga akan mengikuti substansi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Jadi tidak ada upaya pelanggaran peraturan atau apapun, yang juga harus sesuai dengan perundangan," tutup Jonan. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini