Sukses

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penjual Utama Surat Utang RI

Aturan ini keluar pasca pemerintah Indonesia bercerai dengan JP Morgan Chase Bank NA karena hasil risetnya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama. Aturan ini keluar pasca pemerintah Indonesia 'bercerai' dengan JP Morgan Chase Bank NA karena hasil risetnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/1/2017), PMK 234 ditandatangani Sri Mulyani dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana yang efektif berlaku 30 Desember 2016.

Ada beberapa perubahan ketentuan dan penambahan pasal dalam aturan tentang dealer atau penjual utama surat utang Indonesia itu. Perubahan pertama, ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal ini berbunyi:

Menkeu c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan:

a. kebutuhan jumlah dealer utama
b. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan
c. efektifitas penerapan sistem dealer utama

Perubahan kedua di aturan PMK 234/2016, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A yang mencantumkan:

(1) Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai dealer utama melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi atau reorganisasi lainnya, dealer utama menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menkeu c.q Direktur Jenderal

(2) Penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan:

a. persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana restrukturisasi atau reorganisasi
b. bukti restrukturiosasi atau reorganisasi
c. pernyataan tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai dealer utama

(3). Dirjen untuk dan atas nama Menkeu menindaklanjuti permohonan untuk menjadi dealer utama sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melakukan penunjukkan kembali sebagai dealer utama.

(4). Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai dealer utama yang telah dilaksanakan sebelum penunjukkan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban dealer utama dan evaluasi kinerja tahunan dealer utama.

Kemudian perubahan ketiga, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 Pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi:

Pasal 7A

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI

Pasal 7B

Surat Utang Negara (SUN) yang digunakan dalam perhitungan atas kewajiban aktivitas dealer utama di pasar perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, tidak termasuk Surat Perbendaharaan Negara dengan tenor 3 bulan

Pasal 7C

Dalam hal tertentu, Dirjen untuk dan atas nama Menkeu berwenang membebaskan dealer utama dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui surat pemberitahuan.

Selanjutnya perubahan keempat ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi:

SUN Seri Benchmark untuk pemenuhan kewajiban dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan oleh Dirjen dan mulai berlaku setiap awal tahun

Perubahan kelima, ketentuan ayat (1), (4), dan (5) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi:

(1) Dirjen untuk dan atas nama Menkeu dapat mencabut penunjukkan dealer utama dalam hal:

a. dealer utama menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah selama 2 periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dealer utama yang dilakukan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

b. dealer utama menerima surat peringatan sebanyak 3 kali berdasarkan evaluasi kewajiban dealer utama selama 1 tahun terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Desember

c. dealer utama yang meminjam SUN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimaan diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) huruf a

d. dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

e. dealer utama dicabut lain usahanya oleh otoritas terkait

f. dealer utama mengajukan pengunduran sebagai dealer utama secara tertulis kepada Menkeu c.q Dirjen

g. dealer utama tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A

h. Bank atau Perusahaan Efek diputuskan hubungan kemitraan dengan Kemenkeu oleh Menkeu.

(4) Pencabutan penunjukkan dealer utama dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan ke publik

(5) Dealer utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai dealer utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama setelah 12 bukan sejak pencabutan dealer utama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini