Sukses

Hilirisasi Mineral Picu Kedaulatan Pangan

Pemerintah akan terus melanjutkan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral mendapat dukungan dari pelaku usaha. Pasalnya, hilirisasi juga bisa berkontribusi pada kedaulatan pangan nasional.

Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (PG) Nugroho Christijanto mengatakan, hilirasasi ini mendorong penyediaan pupuk bersubsidi. "Kami berkomitmen mendukung rencana pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan industri PG. Karena hasil samping smelter, yaitu asam sulfat, dapat dimanfaatkan oleh PG sebagai bahan baku pupuk NPK," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dia mengatakan, Petrokimia Gresik siap menyerap hasil smelter. Dengan begitu, PG turut berperan dalam mendorong kedaulatan pangan.

"Oleh karena itu, kami siap menyerap asam sulfat hasil samping smelter PTFI. Dengan demikian, secara tidak langsung PTFI turut berperan dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional," tambah dia.

Nugroho mengatakan, asam sulfat jika tidak diolah lebih lanjut dapat berpotensi menjadi limbah dan berisiko pada lingkungan. Namun hal ini tidak akan menjadi masalah jika proyek smelter dibangun di kawasan industri PG.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja. Kemudian, Presiden juga meminta adanya dampak yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif.

"Itu arahan Presiden. Maka pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas," ungkap Jonan. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini