Sukses

2 Menteri Ini Bakal Tertibkan Keberadaan Pulau Kecil dan Terluar

Porsi penguasaan seseorang atas tanah di pulau kecil dan terluar tertuang dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 17 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan akan mulai menertibkan kepemilikan dan tata ruang pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia pada 2017.
 
Rencana ini pun sudah didiskusikan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil untuk membantu penataan tersebut sehingga pengelolaan pulau memberikan manfaat bagi negara. 
 
Sofyan Djalil saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, mengakui jika sudah bertemu dengan Menteri Susi untuk membahas perihal penataan kepemilikan dan tata ruang pulau dari Sabang sampai Merauke. 
 
"Sekarang ada pulau yang dikuasai 100 persen, ini perlu didata kembali karena di dalam aturannya hanya boleh maksimum 70 persen, sisanya harus diperuntukkan kepentingan publik dan kawasan lindung," jelas dia di Jakarta, Rabu (11/1/2017). 
 
 
Terkait porsi penguasaan seseorang atas tanah di pulau kecil dan terluar tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tepatnya pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2). 
 
"Izin pulau selama ini bisa diberikan pemerintah daerah sehingga ada pulau seluas 10 hektare (ha) diberikan izin semua. Ini yang mau kita tata dengan benar," tegas Sofyan. 
 
Sofyan melanjutkan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau kecil dan terluar akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga tertentu.
 
Sebagai contoh, di pulau tersebut ada mercusuar, maka HPL diberikan kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pulau yang di wilayahnya merupakan konservasi penyu, HPL diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 
 
"Setelah HPL di Kementerian/Lembaga, kalau ada yang mau menyewa tanah negara di pulau akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai supaya penataan dan pengaturannya mencapai sasaran, memberi manfaat maksimum bagi negara," papar dia. 
 
Saat ditanyakan target pulau yang akan ditertibkan, Mantan Menko Bidang Perekonomian itu belum dapat memastikan jumlahnya. "Pulau yang memiliki nama sekitar 13 ribu pulau. Nanti kita akan identifkasi apa masalahnya, status pulau apa, karena bisa dikuasai 70 persen tanah di pulau," jelas dia. 
 
Terkait modus warga negara asing menikahi orang Indonesia untuk memiliki tanah di pulau kecil dan terluar, Sofyan menjawab tegas. 
 
"Kita akan pajaki, karena itu sebenarnya penyelundupan hukum. Orang asing tidak boleh punya hak milik, caranya ya dia kawinin orang Indonesia, lalu kepemilikan tanah atas nama isterinya. Sebenarnya tidak masalah juga, karena nanti kita akan kejar pajaknya," ucap Sofyan. 
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, telah memetakan ‎luas lahan di seluruh pulau di Indonesia yang berjumlah 13.466 pulau.
 
"‎Saya sudah mendapat (luasan lahan) 7.000 pulau, kurang 6.000 lebih pulau lagi. Ini lagi kita mau cross check dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang, data sertifikat apa yang sudah dikeluarkan. Makanya kami lagi fokus di luasan lahan," terangnya.
 
Koordinasi, kata dia, bukan hanya kepada Kementerian Agraria tapi juga Kementerian dan Lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan. KKP, sambungnya, harus mencocokkan data-data yang dipunya dengan data Kementerian dan Lembaga lain.
 
"Kita kan ‎tidak tahu di Kementerian lain sudah mengeluarkan apa, sertifikat hak milik kah. Karena itu kan sebenarnya kepemilikan tanah di atas pulau, pulaunya tetap milik negara. Tapi kalau seorang sudah memiliki (izin) satu bundaran pulau, seakan-akan (pulau) punya dia," jelas Brahmantya.
 
Anak buah dari Menteri Susi tersebut mengaku, kebanyakan izin pulau dimiliki warga negara Indonesia. Pulau tersebut disulap menjadi tempat pariwisata sampai ada yang dijadikan sarana industri.
 
Kepemilikan izin ini, dia menjelaskan, membuat susah pemerintah apabila memerlukan lahan di pulau tersebut untuk membangun tempat penjagaan atau lainnya.
 
"Banyakan orang kita yang punya dan izinnya untuk apa macam-macam, ada yang dijadikan sarana industri. Makanya entah nanti ada amnesti, haknya bisa diturunin misalnya dari hak milik jadi hak sewa. Karena izin kalau pemerintah mau pakai buat pos guard, tidak bisa juga karena rezim dulu izin usaha," dia menjelaskan.
 
Sebab itu, Brahmantya menegaskan, KKP ingin menertibkan kepemilikan pulau pribadi ini untuk mengembalikan hak yang menjadi milik negara.
 
"Semangatnya sih mengembalikan yang menjadi hak milik kita, kalau tidak sekarang kapan lagi. Karena BPN sudah sepaham dengan kita, wong cari tanah saja susah. Dengan begitu, nanti bisa memaksimalkan PNBP," pungkas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini