Sukses

Dilaporkan Habib Rizieq soal Logo Palu Arit, Ini Kata Sri Mulyani

Habib Rizieq mengajukan protes terhadap munculnya logo palu arit yang merupakan lambang PKI di uang rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait rencana pelaporan Habib Rizieq atas kasus munculnya logo palu arit di uang rupiah.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan BI ‎saja," tegasnya usai menghadiri Rapim Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Sebelumnya, saat bertemu dengan pemimpin DPR, Habib Rizieq mengajukan protes terhadap munculnya logo palu arit yang merupakan lambang PKI di uang rupiah. Rizieq mengatakan akan membentuk tim advokat untuk melaporkan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kenapa? Karena Gubernur BI dan Menkeu tanda tangan di uang rupiah itu. Artinya mereka bertanggung jawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya yang kita minta polisi mendalami itu semua," kata Rizieq.

Namun Gubernur BI Agus DW Martowardojo, menegaskan kembali bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. "Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan," kata Agus.

Agus menjelaskan, gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso) yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.

Perlu diketahui, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus, sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.

Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini