Sukses

Top 3: Reaksi Menteri Rini Soal Isu Bos BUMN Boleh Orang Asing

Berikut rangkuman 3 berita paling dicari, salah satunya soal isu CEO BUMN akan diisi oleh warga negara asing.

Liputan6.com, Jakarta Beredar isu jika pemerintah berencana memasukkan warga negara asing sebagai CEO atau direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Isu ini pun membuat Menteri BUMN Rini Soemarno heran. Menurut dia, dirut BUMN yang saat ini menjabat bukan orang biasa. Dia mengaku untuk menjadi orang nomor satu di BUMN harus melalui tahapan seleksi yang ketat dan harus memiliki kriteria khusus.

Artikel soal CEO BUMN dari asing ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Lengkapnya, berikut rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (17/1/2017):


1. Ada Isu Bos BUMN Boleh Orang Asing, Ini Reaksi Menteri Rini

Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku heran dengan isu mengenai‎ akan adanya CEO atau direktur utama (dirut) BUMN berasal dari warga negara asing (WNA).

Menurut dia, dirut BUMN yang saat ini menjabat bukan orang biasa. Dia mengaku untuk menjadi orang nomor satu di BUMN harus melalui tahapan seleksi yang ketat dan harus memiliki kriteria khusus.

"Saya juga tidak tahu kok ada isu seperti itu (CEO BUMN asing) dari mana," ucap Rini ketika diklarifikasi Liputan6.com, Senin (16/1/2017).

Untuk menjaga kredibilitas BUMN, Rini menjelaskan proses assesment (penilaian) dilakukan beberapa tahap. Tidak hanya melalui internal Kementerian BUMN, tetapi juga melalui tim independen. Berita selengkapnya di sini.

2. Ini Sanksi untuk Oknum yang Terlibat Jual Beli Jabatan PNS

Pihak yang terlibat jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat sanksi berlapis. Bukan hanya dari sisi kepegawaian, oknum yang terlibat akan mendapat sanksi pidana.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, di sisi kepegawaian PNS yang terlibat kasus jual beli jabatan bakal diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di sisi pegawaiannya akan sesuai UU ASN, spesifiknya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/1/2017). Berita selengkapnya di sini.

3. Kemenpan RB: Jual Beli Jabatan PNS Persoalan Klasik dari Dulu

Jual beli jabatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) merupakan peristiwa yang kerap terjadi. Keinginan masyarakat menjadi PNS membuka peluang oknum tertentu untuk meraup untung.

"Ini persoalan klasik dari dulu," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Namun, dia mengatakan pengawasan mengenai hal tersebut di bawah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas melakukan pengawasan terhadap ASN. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia tak mengetahui secara detil permasalahan jual beli jabatan PNS. Berita selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini