Sukses

Pemerintah Tangkap 781 Kapal Pencuri Ikan pada 2016

Penangkapan kapal pencuri ikan tersebut sebagai bentuk awal dari penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan‎ (KKP) melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 telah melakukan penangkapan terhadap 781 kapal pencuri ikan sepanjang 2016. Penangkapan ini bentuk awal dari penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kapal ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL). Kemudian sebanyak 380 kapal oleh Polair, 20 kapal kapal dan penangkapan 177 kapal oleh Direktor Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) 177.

"Sedangkan semenjak saya menjabat sebagai menteri, kami telah menenggelamkan 236 kapal pelaku pencuri ikan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

‎Sedangkan pada tahun ini, lanjut dia, pemerintah melalui Satgas 115 akan fokus pada upaya pemberantasan kejahatan perikanan transnasional terorganisir (transnational organized fisheries crime).

"Saya akan melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized Fisheries Crime,dengan mendorong komunitas internasional untuk mengakui istilah ini melalui keterlibatan Satgas 115 dalam berbagai forum internasional," kata dia.

Selain itu, Satgas 115 akan meningkatkan kemampuan pendeteksian, terutama dalam melakukan patroli pengawasan dari unsur gabungan, TNI, KKP, kepolisian dan Bakamla, baik di wilayah barat dan timur pada 2017.

"Terutama penggunaan airborne surveillance dan satelit untuk mendeteksi pelanggaran serta Pembersihan rumpon-rumpon ilegal di seluruh wilayah Indonesia," lanjut Susi.

Selanjutnya melalui Satgas 115, pemerintah akan merealisasikan The International FishForce Academy of Indonesia (IFAI) bekerjasama dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). "Kami merealisasikan itu agar aparat penegak hukum memahami dan menerapkan pendekatan multidoor dan pertanggungjawaban pidana korporasi," ungkap dia.

‎Satgas 115 juga akan meningkatkan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing, serta melakukan uji tuntas (due diligence) dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha.

‎

 

‎
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini