Sukses

Pemerintah Bakal Lepas Pengaturan Harga Acuan Cabai

Pemerintah akan mengeluarkan komoditas cabai dari harga acuan lantaran kontribusinya minim ke inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berniat mendorong rumah tangga untuk menanam cabai. Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan cabai dari harga yang diatur pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, harga komoditas yang diatur pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Dia mengatakan, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut lantaran berkontribusi minim pada inflasi.

"Kenapa cabai akan dikeluarkan harga acuan sebetulnya masalah rasa, pengaruhnya inflasi kecil," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan, untuk memproduksi cabai sebetulnya hal yang mudah. Biji cabai yang ditebar cepat tumbuh menjadi cabai. Menurut Oke, langkah tersebut akan memacu rumah tangga menanam cabai sendiri.

"Kenapa saya keluarkan harga acuan kita mendorong rumah tangga. Sudahlah, tidak rumit amat tanam cabai buka bijinya sebar tumbuh. Kenapa beli semua kecuali kebutuhan industri. Kalau rumah tangga metik saja, dari pada beli Rp 100 ribu," jelas dia.

Oke menerangkan, hal tersebut sebagaimana di masa lalu yakni dengan adanya apotek hidup,yang cabai masuk dalam komoditas tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan revisi masih dalam proses. Dengan mengeluarkan cabai, maka ada 6 komoditas yang diatur. Akan tetapi, pemerintah juga akan menambah komoditas lain sehingga terjadi proses tarik ulur.

"Iya itu (cabai) sudah diputuskan rakornas cabut aja. Tingkat inflasi 0,25 persen," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam Permendag tersebut cabai dibedakan menjadi tiga kelompok. Harga acuan pembelian di petani untuk cabai merah keriting Rp 15.000 per kg dan harga penjualan konsumen Rp 28.500 per kg. Harga acuan pembelian petani cabai merah besar Rp 15.000 per kg dan penjualan konsumen Rp 28.500 per kg.

Sementara harga acuan pembelian cabai rawit merah di petani ialah Rp 17.000 per kg dan penjualan konsumen Rp 29.000 per kg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini