Sukses

Keuntungan Negara dari Mengubah Status Perusahaan Tambang ke IUPK

Keuntungan negara setelah perusahaan tambang‎ berubah status menjadi IUPK adalah meningkatkan status negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan perpanjangan ekspor mineral mentah dan mineral olahan (konsentrat), dengan syarat perusahaan tambang harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK). Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi Mustofa Djurait mengungkapkan, keuntungan negara setelah perusahaan tambang‎ berubah status menjadi IUPK adalah meningkatkan status negara, karena dengan status tersebut negara bertindak sebagai pemberi izin, sedangkan jika KK kedudukan negara dengan perusahaan sama.

"Dalam KK, kedudukan negara dan perusahaan setara sebagai dua pihak yang berkontrak. Dalam IUPK posisi negara lebih tinggi sebagai pihak yang memberi izin," kata Hadi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Keuntungan lain dengan perubahan status tersebut terdapat pada sisi fiskal. Dengan menyandang status KK, perusahaan hanya dikenakan royalti, iuran tetap, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah.

Setelah status berganti menjadi IUPK, perusahaan tambang dikenakan pungutan tambahan seperti retribusi daerah dan pungutan lain sesaui kebijakan pemerintah.

Menurut Hadi, dengan berubah status menjadi IUPK, luas wilayah pertambangan juga diciutkan maksimal menjadi 25 ribu hektare, hal ini akan meningkatkan wilayah pencadangan negara.

‎Di sisi lain, perubahan status IUPK meningkatkan peran nasional pada perusahaan tambang khusunya Penanam Modal Asing (PMA), karena ada kewajiban pelepasan sahamnya sebesar 51 persen ke pihak nasional.

"Divestasi saham untuk PMA, KK hanya 30 persen, IUPK 51 persen. Sehingga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan, perusahaan akan jadi milik nasional‎," tutup Hadi. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.