Sukses

Sri Mulyani: Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB atas Usulan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ‎menegaskan usulan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama penyesuaian biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017 datang dari Kepolisian RI (Polri). Hal ini berdasarkan surat Polri yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kapolri mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 29 September 2015 untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Jadi ini usulan dari kementerian/lembaga, di mana Polri mengirim surat ke Kemenkeu," ujar dia saat raker dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Rabu ‎(18/1/2017).

Dia menyebut, dalam surat itu Polri mengusulkan kenaikan tarif PNBP‎ dari fungsi lalu lintas dan intel. Kemudian usulan lainnya, menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), serta usulan suatu pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas.

"Prosedurnya selalu kementerian/lembaga (Polri) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak.  Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu," ujar dia.

Lanjut dia, Kemenkeu setelahnya menyampaikan kembali ke DPR yang terlihat dari target PNBP setiap tahun. Namun, Sri Mulyani memastikan, usulan perubahan PP PNBP Polri tersebut sudah melalui pembahasan kementerian/lembaga terkait sejak 2015.

"Sejak 2015, saya belum di sini, sudah dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya di bawa ke Menko Polhukam untuk me-review jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, tarif PNBP Polri terakhir kali dievaluasi pada 2010. Itu artinya sudah enam tahun tidak dikaji kembali, padahal sudah terjadi perubahan aktivitas dalam pelayanan Polri ke masyarakat, khususnya dari surat-surat kendaraan. Sebab, tujuan kenaikan biaya STNK dan BPKB, diakui Sri Mulyani, sebagai langkah meningkatkan pelayanan Polri ke publik.

"‎Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dan kemudian tercermin di target PNBP," ujar Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini