Sukses

Rencana Larangan Iklan Rokok di Televisi Dapat Penolakan

Selama ini industri hasil tembakau atau rokok telah mendapatkan banyak pengaturan yang dinilai merugikan sektor industri.

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menolak rencana Komisi I DPR yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam revisi ini akan dimasukkan pasal pelarangan iklan rokok di media televisi.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo mengatakan, selama ini industri hasil tembakau atau rokok telah mendapatkan banyak pengaturan yang dinilai merugikan sektor industri. Dengan adanya larangan ini dikhawatirkan makin memukul industri rokok.

"DPR ini kan wakil rakyat dan industri ini kan industri yang legal. Harusnya diberlakukan sama (dengan industri lain), tidak di-banned," ujar dia di Kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Budidoyo menyatakan, selama ini telah banyak ketentuan yang mengatur promosi produk rokok. Contohnya, untuk iklan di luar ruangan ukurannya tidak boleh lebih dari‎ 70 meter.

Kemudian tidak boleh diletakkan di tempat yang dekat dengan sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah.

Selain itu, jam tayang iklan produk rokok juga sudah diatur yaitu dari pukul 22.30-05.00. Kalau ditambah dengan pelarangan penayangan iklan di televisi, maka industri rokok akan makin sulit untuk menjual produknya.

‎"Kalau jam tayang sudah mundur, terus ada ini kan kacau juga. Tapi itu kan bukan itu yang harus disalahkan. Ini ‎aturan yang ada saja terlebih dulu dibuat konsisten. Ini (aturan yang ada) belum ditegakkan tapi sudah mau bikin lagi," ‎tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini