Sukses

Ini Enam Masalah Pokok di Sektor Perumahan Rakyat

Pemerintah sudah melakukan berbagai terobosan kebijakan, namun masih banyak kendala menerpa pemenuhan hak rakyat terkait perumahan.

Liputan6.com, Jakarta Pemenuhan rumah rakyat merupakan salah satu hak konstitusional yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah sudah melakukan berbagai terobosan kebijakan, namun masih banyak kendala menerpa pemenuhan hak rakyat tersebut.

The Housing and Urban Development (HUD) Institute mencatat setidaknya ada enam masalah pokok di sektor perumahan rakyat yang masih harus diselesaikan pemerintah agar tanggungjawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat tersebut dapat berjalan optimal.

Keenam masalah pokok itu antara lain masih tingginya angka defisit rumah (backlog) dan rumah kosong (housing stock), kawasan kumuh dengan rumah tidak layak huni (RTLH) yang belum teratasi tuntas, dari sisi kemitraan peran serta dan keswadayaan masyarakat masih rendah.

Kemudian daya beli masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) masih lemah.

Masalah lain berkaitan dengan masih terjadinya penguasaan tanah skala besar yang tidak berkeadilan, serta belum terbangunnya sistem kelembagaan dan tata kelola perumahan.

“Kami melihat ini menjadi masalah yang perlu diatasi agar pembangunan perumahan rakyat bisa maksimal. Pemerintah terutama Presiden Jokowi sudah memberikan perhatian serius terhadap sektor ini, antara lain melalui Program Nawacita yang secara eksplisit menyebut perihal perumahan rakyat, sehingga enam pokok masalah ini seharusnya bisa serius juga diperhatikan,” kata Ketua The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, Kamis (19/1/2017).

Dia menambahkan, kebijakan pemerintah yang menggerakkan Program Sejuta Rumah (PSR) dan sudah berjalan selama dua tahun terakhir masih membutuhkan terobosan dan pembobotan dalam kebijakan strategis baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Terobosan dan pembobotan itu misalnya terkait kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda), kesenjangan antara pengembang besar dengan pengembang kecil, antara MBR dengan MM maupun dengan Masyarakat Berpenghasilan Atas (MBA).

Hal lain yang perlu terobosan adalah dalam hal percepatan pembangunan perumahan khususnya perumahan rakyat bagi MBR yang ditandai dengan terbitnya PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan untuk MBR.

Regulasi ini, kata Zulfi. masih butuh harmonisasi peraturan perundangan. “Khususnya antara regulasi perumahan rakyat utamanya UU PKP dengan regulasi pemerintahan daerah utamanya mengenai urusan perumahan dan permukiman dalam UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014) ,” rinci pengamat perumahan yang terkenal kritis tersebut.

Meski banyak masalah pokok dan terobosan yang harus dilakukan pemerintah, namun The HUD Institute yang sudah memasuki usia ke-6 itu juga mencatat sejumlah kemajuan yang sudah dicapai khususnya dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

Kemajuan tidak hanya dalam kebijakan dan regulasi, juga dalam hal penyediaan dan pembiayaan perumahan, serta kerjasama dengan stakeholder utamanya pelaku usaha pembangunan perumahan rakyat (developer).

“Kami berharap berbagai kemajuan yang sudah dicapai tersebut dapat terus disempurnakan sehingga amanah UUD 1945 dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat dicapai,” ujar Zulfi.(Muhammad Rinaldi/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.