Sukses

Ingin Jadi Anggota BPK? Cek Info Lowongannya di Sini

Pendaftaran anggota BPK mulai 16 Januari-20 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembukaan pendaftaran anggota BPK ini mengingat dua anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya. Selain itu juga mempertimbangkan pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, jumlah anggota BPK ditetapkan sebanyak sembilan orang. Saat ini ada dua anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan pergantian.

Untuk memenuhi azas keterbukaan, DPR akan membuka pendaftaran dan pemilihan dua anggota BPK sesuai pasal 13 UU Nomor 15 untuk Tahun 2016 untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK.

Mengutip keterangan tertulis, Kamis (19/1/2017), syarat mendaftar sebagai calon anggota BPK itu antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Berdomisili di Indonesia
4. Memiliki integritas moral dan kejujuran
5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Paling rendah berusia 35 tahun
10. Paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pendaftaran dibuka mulai 16 Januari hingga 20 Januari 2017," tulis keterangan itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Administrasi

Adapun surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPK ikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh yang bersangkutan dan di antar langsung paling lambat 20 Januari pukul 15.00 WIB ke Sekretaris Komisi XI DPR RI Gedung Nusantara I Lantai 1 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp (021) 575-6022,6030,6031.

Para calon juga melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi antara lain:
1. Daftar riwayat hidup
2. Foto copy KTP
3. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Daftar kekayaan
6. Foto copy NPWP
7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
8. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
9. SK jabatan terakhir dan SK jabatan sebelumnya
10. Makalah dan topik yang menyangkut masalah BPK
11. Memahami tentang Good Government and Governance
12. Surat pernyataan tidak menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara
13. Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang keuangan Negara dalam mengimlementasikan tiga Undang-Undang (UU) di bidang keuangan yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Selanjutnya komisi XI DPR akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para bakal calon anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini