Sukses

Konsultasi Pajak: SPT Sebagai Syarat Ambil KPR

Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim konsultasi pajak,

Saya karyawan berpenghasilan di bawah PTKP. Saat ini saya mengambil KPR. Salah satu syaratnya adalah laporan SPT.
Pertanyaannya, berkas apa yang harus saya lengkapi untuk pelaporan SPT tahunan.
Terima kasih.

Pengirim: triheridjumaxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Tri Heri,

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi apabila penghasilan neto benar tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib meyampaikan SPT meskipun mungkin Saudara telah mempunyai NPWP.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini