Sukses

Tiger Airways Kembali Terbangi Australia-Bali pada 3 Februari

Pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan Tiger Airways untuk melanjutkan penerbangan sesudah maskapai ini setuju mengikuti aturan.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Tiger Airways berharap akan kembali membuka penerbangan Bali-Australia pada 3 Februari.

Pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan Tiger Airways untuk melanjutkan penerbangan sesudah maskapai ini setuju mengikuti semua prosedural.

"Namun sampai 3 Februari, semua penerbangan telah dibatalkan dan penumpang akan ditawarkan pengembalian uang penuh," menurut penjelasan perusahaan Tiger Airways mengutip Daily Mail, Jumat(20/1/2017)

Tiger Airways mengatakan semua pelanggan yang terkena dampak dan masih berada di Bali akan dihubungi melalui SMS dan email untuk rincian lebih lanjut dari pengaturan pembaruan perjalanan mereka.

Seperti diketahui, Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, dalam pengawasannya menemukan adanya pelanggaran operasional penerbangan charter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia ( Adelaide, Perth dan Melbourne) menuju Denpasar pada hari Rabu (11/1/2017) dan telah dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Penghentian operasional sementara dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara karena maskapai Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dari izin yang diberikan.

Penghentian operasional diberlakukan hingga maskapai Tiger Airways Australia memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Kamis (12/1/2017) melalui surat nomor AU.008/1/19/DJPU.DAU.2017 kemudian memberikan izin penerbangan tambahan bagi maskapai Virgin Australia dan izin penerbangan charter sementara pada maskapai Tiger Airways Australia.

Surat izin penerbangan sementara yang ditandatangani oleh Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma ini untuk mengangkut penumpang charter Tiger Airways Australia yang dihentikan penerbangannya pada tanggal 10 Januari lalu.

“Izin ini murni untuk memberikan pelayanan kepada penumpang dari Denpasar – Bali untuk kembali menuju Australia. Izin hanya berlaku satu arah penerbangan, yaitu dari Bali menuju Australia saja dan tidak berlaku kebalikannya,” ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio, Jumat (13/1/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.