Sukses

DJP Kejar Terus Utang Pajak Rp 55 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total outstanding tunggakan pajak sejak beberapa tahun lalu mencapai Rp 55 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total outstanding tunggakan pajak sejak beberapa tahun lalu mencapai Rp 55 triliun. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini akan terus menagih utang-utang pajak tersebut meskipun harus melakukan upaya penyanderaan atau gijzeling terhadap Wajib Pajak (WP).

"Total tunggakan pajak Rp 55 triliun, itu outstanding dari tahun-tahun sebelumnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, seperti ditulis Minggu (22/1/2017).

Dia mengaku, DJP agak kesulitan mengejar utang pajak itu karena ada satu perusahaan besar sudah tutup atau berhenti beroperasi. "Ada yang macet karena satu perusahaan sudah benar-benar tutup. Itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelasnya.

Sepanjang 2016, tutur Ken, DJP sudah menyandera 96 WP dalam rangka upaya penegakkan hukum. "Hasilnya hampir Rp 4 triliun tunggakan pajak terbayarkan semua. Kalau WP patuh bayar pajak, kami tidak akan lakukan gijzeling," tegasnya.

Saat berbincang dengan Liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada WP Badan atau perusahaan yang sudah bubar dan WP Pribadi yang sudah meninggal sehingga membuat upaya penagihan tersendat.

"Tapi sepanjang ada yang bisa ditagih, gijzeling pun akan dilakukan," ucap dia.

Dirinya mencontohkan, upaya penagihan utang pajak kepada WP yang sudah meninggal di daerah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara, Maluku Utara. Ketika harta warisan jatuh ke tangan si adik, Hestu Yoga bilang, DJP tetap melakukan penagihan secara persuasif dan dibayarkan utangnya senilai Rp 2 miliar.

"Jadi KPP, Kanwil, Kantor Pusat, Direktorat Pemeriksaan akan bekerja keras supaya semua tunggakan ditagih. Karena ada potensi Rp 55 triliun," jelas Hestu Yoga.

Dia mengimbau kepada WP yang memiliki utang pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode III (Januari-Maret 2017).

"Kalau ikut tax amnesty, bayar pokok utang saja, sanksi tidak dibayar, tidak dikenakan bunga penagihan. Kalau tidak mau juga, ya kami tetap melakukan penagihan aktif sampai gijzeling aktif," ujarnya. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini