Sukses

Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural Bakal Hemat Anggaran Negara

Selama ini banyak lembaga yang tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya tumpang tindih dan berbenturan dengan ‎kementerian atau lembaga lain.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah yang akan menghapus 9 lembaga nonstruktural pada tahun ini. Penghapusan 9 lembaga tersebut dinilai akan menghemat anggaran belanja pemerintah secara signifikan.

‎Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, selama ini banyak lembaga yang tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya tumpang tindih dan berbenturan dengan ‎kementerian atau lembaga lain. Sebab itu, dia mendukung langkah pemerintah menghapus sebagian lembaga tersebut.

"Setuju penghapusan karena 9 lembaga tersebut tumpang tindih fungsi, tidak efektif dan menjadi beban negara terutama dalam hal keuangan negara," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut Arif, penghapusan 9 lembaga ini akan membuat anggaran belanja pemerintah efisien dan efektif. Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan program pemerintah melakukan reformasi birokrasi.

‎"(Penghematan anggaran) Signifikan. Kurang lebih 60 persen dari total anggaran 9 lembaga tersebut bisa dihemat. Dan dampaknya tentu positif sejalan dalam rangka reformasi birokrasi," lanjut dia.

Arif menyatakan, penghapusan 9 lembaga nonstruktural ini tidak hanya sebagai bentuk rasionalisasi lembaga pemerintah, tetapi juga untuk mengefektifkan lembaga-lembaga yang ada.

"Bukan sekedar rasionalisasi tetapi lebih karena mengefektifkan fungsi lembaga-lembaga yang utama dalam pemerintahan," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 9 lembaga non-struktural (LNS). Pembubaran 9 LNS ini karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan yang sudah ada di Kementerian.

"Tadi diputuskan dihapus 9 LNS," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pembubaran LNS oleh Jokowi ini bukan pertama kalinya. Tahun 2014 mantan Wali Kota Solo itu membubarkan 10 LNS dari total 127 LNS. Kemudian pada 2015 2 LNS juga dihapus. Sehingga saat ini tinggal 127 LNS yang tersisa.

"Dari 127 sudah 21 LNS yang dibubarkan, dihapus," kata dia.

Sembilan LNS yang dibubarkan ini merupakan hasil bentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres). Dengan demikian masih ada 106 LNS yang beroperasi.

Dari 106 LNS, 85 di antaranya merupakan hasil bentukan Undang-undang dan butuh perubahan undang-undang untuk mengubah atau membubarkannya. Terlepas dari itu, masih ada 21 LNS yang harus dikaji Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) apakah digabung atau dilakukan tindakan efisiensi lainnya.

"Ke depan maka arahan bapak Presiden tidak perlu dibuat perintah dalam undang-undang untuk membuat badan-badan baru. Dengan demikian badan yang sudah ada atau kementerian lembaga yang ada yang dimaksimalkan, dioptimalkan," Pramono memungkas.

Berikut 9 LNS yang dibubarkan:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dengan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini