Sukses

Harga Saham Tambang yang Dijual ke Investor Lokal Harus Adil

Kementerian ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait divestasi PerusahaanTambang, turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan harga saham perusahaan tambang‎ yang dilepas sebanyak 51 persen ke investor nasional untuk memenuhi kewajiban divestasi tidak boleh memasukan nilai cadangan yang terkandung  di bawah tanah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, saham yang akan dilepas perusahaan tambang harus memiliki harga yang adil (fair) sesuai dengan nilai pasar. Ini dengan tidak memasukan nilai cadangan yang terkandung di bawah tanah.

"Harganya harus fair, tidak boleh masukan nilai cadangan," kata dia di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Arcandra mengungkapkan, cadangan sumber daya yang masih terkandung di dalam tanah merupakan milik negara. Ini yang membuat perusahaan tidak bisa memasukan dalam nilai saham yang akan dibeli pihak nasional.

"Bagaimana caranya itukan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya dijual lagi ke kita," ungkap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perusahaan tambang mineral asing harus melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen ke investor nasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan ‎Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut Arcandra, dalam aturan tersebut telah jelas, divestasi harus dilakukan seluruh perusahaan mineral pemegang Kontrak Karya (KK) atau ‎yang telah merubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK).

"Di peraturan pemerintah dan peraturan menteri sudah jelas bahwa divestasi harus 51 persen, di situ siapapun yang memegang IUPK atau KK," jelas dia.

Menurut dia, dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait divestasi PerusahaanTambang,  turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

"‎Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah kita targetkan kelur dalam waktu dekat terkait divestasi juga," dia menjelaskan.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2010, menyebutkan setelah 5 tahun sejak berproduksi perusahan tambang wajib melakukan divestasi secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh, kepemilikan saham paling sedikit 51 persen merupakan punya investor nasional.

Aturan juga nenetapkan divestasi saham dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari presentase 20 persen untuk tahun keenam. Kemudian sebesar 30 persen pada tahun ke tujuh, 37 persen tahun ke delapan, 44 persen tahun kesembilan, dan 51 persen untuk tahun ke 10.

PP juga menyebutkan, perusahaan tambang asing yang melepas sahamnya harus menawarkan ke pemerintah ‎terlebih dahulu. Kemudian Pemerintah Daerah atau provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta nasional. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini