Sukses

Menteri Susi Ajak Australia hingga AS Berantas Perbudakan ABK

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terus berjuang melindungi usaha perikanan Indonesia dari segala praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain mengeluarkan peraturan, Susi meminta kepada negara lain agar kompak melakukan hal yang sama.

"Semua negara membantu, seperti Australia, Amerika Serikat (AS), dan negara lain karena ini (pelanggaran HAM) isu besar," tegas Susi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selas (24/1/2017).

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat serius melindungi industri perikanan di Indonesia ‎dari praktik perbudakan yang melanggar HAM. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.

"KKP terjun mengamankan ini. Kalau tidak, kita bisa kena kartu merah. Produk-produk perikanan Indonesia bisa diboikot semua atau dikenakan tarif tinggi, dan kita tidak mau itu terjadi. Kita buat aturan dari awal," jelas Susi.

Melongok kasus perbudakan di Benjina, Maluku, diakuinya, KKP telah menyelamatkan sekitar 1.152 nelayan dari Myanmar. "Yang saya ingat 1.152 orang sudah kita pulangkan ke negaranya, Myanmar. Itu kasus Benjina dan Ambon," terang dia.

Menteri Susi meminta agar negara lain dapat menyelesaikan kasus-kasus perbudakan ABK di negaranya, karena pasti ada Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, Indonesia merupakan pemasok ABK terbesar untuk kapal ikan, kargo, dan lainnya.

"Yang terjadi kepada WNI di luar negeri, saya berharap, bisa juga diselesaikan seperti kita melakukan untuk ABK negara lain yang ada di Benjina dari Myanmar," harapnya.

‎Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengungkapkan‎, ABK Indonesia yang dikirim sebagai tenaga kerja resmi di kapal-kapal asing mencapai sekitar 210 ribu orang per akhir 2016. "Resminya sih 210 ribu orang jadi ABK, itu data dari BNP2TKI. Tapi yang ilegal kan lebih banyak jumlahnya," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.