Sukses

‎BI dan Pemerintah Sepakati 6 Langkah Strategis Jaga Inflasi 2017

Reformasi subsidi energi menjadi salah satu tantangan domestik pengendalian inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) beserta pemerintah menyepakati enam langkah strategis untuk menjaga inflasi 2017 agar tetap berada dalam kisaran 4 persen dan penetapan sasaran inflasi tahun 2019-2021.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, kesepakatan atas langkah strategis dan penetapan sasaran inflasi ke depan sejalan dengan upaya membawa inflasi tetap rendah dan stabil.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) yang diselenggarakan hari ini di Gedung Bank Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur BI Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN, dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Ke depan, pengendalian inflasi di tahun 2017 menghadapi beberapa tantangan, baik berasal dari eksternal maupun domestik, yang perlu diwaspadai dan dimitigasi sejak dini. Tantangan dari eksternal terutama terkait dengan kenaikan harga komoditas global," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Rabu (25/1/2017).

Agus menambahkan, untuk tantangan domestik berasal dari kelanjutan kebijakan reformasi subsidi energi yang lebih tepat sasaran yaitu berupa penyesuaian harga untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA, dan penyesuaian harga jual BBM sesuai dengan kenaikan harga minyak dunia.

Meskipun demikian, Agus melihat, kebijakan reformasi tersebut perlu didukung untuk mewujudkan aspek pemerataan dan menciptakan keuangan negara yang lebih sehat.

Keenam langkah strategis yang disepakati oleh BI dan Pemerintah untuk menjaga inflasi 2017 dan 2018 agar berada dalam kisaran sasarannya, yaitu masing-masing sebesar 4 persen dan 3,5 persen, adalah:

1. menekan laju inflasi volatile food (VF) menjadi di kisaran 4-5%, melalui:
- penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah, khususnya pergudangan untuk penyimpanan komoditas ;
- membangun sistem data lalulintas barang, khususnya komoditas pangan;
- penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga;
- mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat, khususnya untuk konsumsi cabai dan bawang segar, antara lain dengan mendorong inovasi industri produk pangan olahan;
- penguatan kerjasama antar daerah;
- mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas; dan
memperbaiki pola tanam pangan.

2. mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan AP, seperti pengendalian tarif angkutan umum;

3. melakukan sequencing kebijakan AP, termasuk rencana implementasi konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai (a.l. pupuk, raskin, dan LPG 3Kg);

4. memperkuat kelembagaan TPI dan Pokjanas TPID melalui Perpres menjadi Tim Pengendalian Inflasi Nasional;

5. memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penyelenggaran Rakornas VIII TPID tahun 2017 pada bulan Juli 2017; dan

6. memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga menyepakati sasaran inflasi 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 3,5 persen, 3 persen dan 3 persen, "Sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian," tambah Agus.

Selain itu, penetapan sasaran inflasi tersebut juga bertujuan untuk terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil.

Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan timing kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan (second round effect), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi Volatile Food menjadi di kisaran 4 persen sampai 5 persen. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini