Sukses

Batam dan Singapura, Pasar Gelap Harta Karun dari Laut RI

Berbagai cara dilakukan para mafia barang muatan kapal tenggelam untuk menjual harta karun hasil perburuan secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebut Batam dan Singapura sebagai dua wilayah strategi para mafia Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) menjalankan bisnis haramnya. Menjual harta karun hasil perburuan secara ilegal dari perut laut Indonesia.

Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan PSDKP, Halid Yusuf mengungkapkan, berbagai cara dilakukan para mafia BMKT untuk mendapatkan harta karun dari bawah laut Indonesia. Mulai dari jual beli titik koordinat sampai mengiming-imingi nelayan untuk menjarah BMKT secara diam-diam.

"Selain jual beli koordinat, modus pencurian BMKT menyuruh nelayan secara sembunyi-sembunyi melakukan penyelaman pada titik koordinat yang sudah terkuak ada potensi BMKT di dalamnya. Kemudian sudah ada yang menadah hasilnya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Halid mengakui, penjarahan harta karun atau BMKT di bawah laut Indonesia berada pada titik koordinat yang cukup jauh, sehingga menyulitkan pengawas untuk bertindak lebih cepat. "Di Kepulauan Natuna, Belitung, Bangka Barat, Lingga, dan Pulau Selayar. Rata-rata paling banyak sekitar Kepulauan Riau," kata dia.

Dia lebih lanjut menjelaskan, si penadah atau oknum tersebut kemudian menjual hasil perburuan BMKT di daerah Batam. Bahkan ada yang menyelundupkan harta karun tersebut ke Singapura yang sudah tersohor menjadi pasar gelap BMKT. Perputaran uang dari bisnis haram tersebut cukup menjanjikan.

"BMKT itu dijual di daerah Batam dan Singapura. Itu sih sudah menjadi rahasia umum, ada transaksi pasar gelap BMKT. Wilayah strategis penjualan BMKT ilegal memang di Singapura yang informasinya dapat langsung dari lapangan," Halid mengungkapkan.

"Jualnya sembunyi-sembunyi, ibarat orang mengatakan tidak ada, tapi faktanya ada pasar gelap itu," tambah dia.

Dia menuturkan, pembeli BMKT atau harta karun dari laut Indonesia dari berbagai penjuru dunia. Kebanyakan para kolektor barang-barang bersejarah yang hanya untuk koleksi pribadi.

"Mereka kan tahu mana barang yang punya nilai sejarah tinggi, itu bisa dibeli dengan harga mahal. Mereka berani beli ilegal tanpa sertifikat karena tidak untuk dijual lagi," papar dia.

Halid menerangkan, sejak moratorium izin BMKT dan ditutupnya asing untuk mengeruk harta karun di bawah laut, kasus pencurian semakin marak. Dari catatannya, ada lebih dari 5 kasus pencurian harta karun bawah laut di perairan Indonesia sepanjang 2016.

"Mereka lebih lihai, tahu kapan pengawas datang dan kapan lengahnya. Saat melakukan operasi, tidak ada atau kosong, tapi saat tidak dalam operasi, muncul pencurian," kata dia.

Terkait kecurigaan ada oknum PSDKP maupun aparat keamanan yang terlibat, Halid tidak ingin berspekulasi. Dia yakin  tidak ada bantuan atau campur tangan pihak PSDKP dalam hal ini.

"Saya tidak bisa menuduh ada oknum, karena kami yakin dan tidak pernah menemukan pengawas PSDKP terlibat. Itu sepengetahuan saya," tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi

Sertifikasi

Jika harta karun atau BMKT dibawa ke Eropa, Halid bilang, harus memiliki sertifikat resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, kata Halid, ribuan BMKT di warehouse Cileungsi, Bogor akan segera disertifikasi sehingga menjadi barang resmi.

"Kami akan sertifikasi berdasarkan jenis, ukuran, tahun pengangkatan, dan dari dinasti mana. Kalau sudah terdaftar, mau dijual ke manapun legal, kepada siapa, pasti tahu pembelinya dari Indonesia," jelas Halid.

Hingga saat ini, Dia menuturkan, belum pernah ada pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam menghilangkan pasar gelap BMKT atau harta karun dari kapal yang karam di perairan Indonesia.

"Selama ini belum pernah membicarakan untuk antisipasi hal ini sih. Jalan satu-satunya, apabila masyarakat mau membeli BMKT harus ada legalitas dari pemerintah," ucap dia.

"KKP pun tujuannya tidak ke arah sana, tapi fokus pada upaya bagaimana BMKT yang sudah diangkat dan masih ada di laut Indonesia menjadi objek penelitian, pengembangan untuk pendidikan," ujar Halid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini