Sukses

Beroperasi di Terminal Bayangan, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Bus

Kemenhub menyatakan pencabutan izin PO bus yang masih beroperasi di terminal bayangan untuk optimalkan terminal Pulo Gebang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan mengubah batas waktu kalau mulai 28 Januari tidak boleh ada lagi terminal bayangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menegaskan pihaknya ‎terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam pelaksanaannya.

"Kalau masih ada yang melanggar, yang kami bekukan bukan hanya izin trayeknya tapi izin PO Bus nya," kata Pudji, Kamis (26/1/2017).

Pudji mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan operasional terminal Pulo Gebang.
Untuk mendukung rencana itu, bahkan Pudji akan memberikan penghargaan bagi PO-PO bus yang mengikuti aturan.

"Pemerintah sudah membangun terminal dengan biaya dari rakyat, sudah seharusnya kita semua mendukung supaya uang rakyat tidak keluar sia-sia. Apabila terminal Pulogebang sepi maka jadi mubazir karena Pemerintah mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit. Selain itu terminal bayangan juga menjadi sumber kemacetan lalu lintas," tambah dia.

Pudji menambahkan, sejak diresmikan pada 28 Desember beberapa perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal agar penumpang nyaman.

Beberapa perbaikan tersebut penambahan misalnya papan petunjuk, fasilitas umum yang nyaman, ruang istirahat pengemudi dan lain sebagainya.

"Hal ini semata agar penumpang yang naik dan turun dari terminal ini merasa aman dan nyaman. Selain itu kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan provinsi DKI terkait penyediaan aksesibilitas angkutan penghubung terutama utk angkutan malam hari kita siapkan bus pengumpan/feeder bus," ujar Pudji.

Terkait penertiban terminal bayangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan 3 kali kegiatan klarifikasi kepada PO-PO bus yang diduga melakukan pelanggaran dengan hasil sebagai berikut:

Kegiatan 1 yang dilaksanakan 19 Des 2016: 63 PO bus, 121 kendaraan diberi sanksi administrasi, 2 kendaraan dilakukan pencabutan izin.

Kegiatan 2 pada 10 Januari 2017: 20 PO Bus dengan 59 kendaraan diberi sanksi administrasi

Kegiatan 3 pada 20 Januari 2017: 15 PO Bus dengan 21 kendaraan diberi sanksi administrasi. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.