Sukses

Menteri Jonan: Freeport Harus Penuhi Syarat Bila Ingin Ekspor

Pemerintah tidak pernah melarang ekspor konsentrat, jika perusahaan tambang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia harus tet memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang mengatakan, syarat harus tetap dipenuhi meski Freeport mengaku berencana untuk mengurangi pekerja dan produksi bila tak mendapatkan izin ekspor.

Jonan menilai, pengurangan jumlah pekerja dan produksi yang direncanakan Freeport merupakan kebijakan dalam kegiatan usaha. "Itu kan kebijakan kegiatan usaha," kata Jonan di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Jonan, pemerintah tidak pernah melarang ekspor konsentrat, jika perusahaan tambang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu merubah status Kontrak Karya (KK) ‎menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK).

"Pemerintah tidak pernah halangi ekspor sepanjang persyaratannya dipenuhi, sudah itu," tutur dia.

Jonan mengungkapkan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sudah menyatakan minat untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK, tetapi belum mengajukan permohonan perubahan status dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral ke instansinya‎.

‎"Menurut saya sampai kemarin belum memasukan permohonan untuk membangun smeltern, berubah menjadi IUPK belum memasukkan. Kalau komitmen sudah, suratnya ada tapi kalau kaya isi formulir diisi segala itu belum," jelas Jonan.

Freeport McMoran Inc berencana mengurangi karyawan dan kegiatan operasinya, pada tambang emas dan tembaga di Grashberg Papua, jika tidak dapat izin melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).

CEO Freeport McMoran Inc Richard adkerson mengatakan, ‎tambang  tembaga Grashberg merupakan terbesar yang dikelola Freeport. Sebesar 14 persen pendapatan Freeport berasal dari Grashberg. Setelah itu Escondida di Cile‎.

Pemerintah Indonesia mensyaratkan pembukaan keran ekspor konsentrat dengan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Untuk mengatasi kondisi  tersebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berencana mengurangi jumlah pekerja dan kegiatan operasi.

‎Jika ada larangan ekspor konsentrat, perusahaan berencana mengurangi produksi 70 juta pon tembaga, dan 100 ribu ounce emas setiap bulan.

"Pada saat ini, perusahaan kami tidak dalam posisi untuk menjaga operasi yang ada tanpa mampu ekspor. Jadi kita harus mengambil langkah untuk mengurangi operasi, untuk mengurangi biaya, dan itu berarti sangat besar PHK dan pemotongan di belanja modal," tutup Adkerson.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.