Sukses

Menteri ESDM Terima Audiensi Daerah Penghasil Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Th 2016.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kementerian ESDM (26/1).

Permen Nomor 37 Tahun 2016 mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Pemerintah Daerah, karena mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10% benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.

Untuk itu, Negara memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki participating interest pada suatu Wilayah Kerja Migas.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya.

"Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0% bunganya”, ungkap Awang saat menyampaikan hasil pertemuannya.

Gubernur Kaltim juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya.

"Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas, batubara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak layak daerah penghasil listriknya masih byarpet" ujar Gubernur Kaltim.

"Kita sudah puluhan tahun berjuang untuk ini. Pak Jonan baru duduk sudah mewujudkannya," tambah Awang Faroek.

Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar juga mengungkapkan antusiasme yang besar terhadap Permen ini.

“Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan”, ungkapnya.

Participating Interest 10% (PI10%) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 % kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10%.

"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewjujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10%, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10%.

Hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.

Powered By:

Kementerian ESDM

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini