Sukses

Top 3: Siapa yang Boleh Beli Rumah Murah Rp 75 Juta?

Berikut 3 artikel paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara Tbk dan Perum Perumnas bekerja sama untuk menyediakan rumah murah seharga Rp 75 juta dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) mikro. Dalam hal ini, BTN berperan sebagai penyedia layanan pembiayaan sedangkan Perumnas berperan membangun rumah. Lantas, siapa saja yang bisa mendapat rumah ini?

Sekretaris Bank BTN Eko Waluyo menerangkan, KPR mikro ini diperuntukan untuk pekerja informal. Batas pinjaman yang diberikan BTN sampai Rp 75 juta."Itu pinjamannya sampai Rp 75 juta, modelnya diperuntukan mereka penghasilannya memenuhi kelompok mikro. Polanya dibuat lebih fleksibel, tentu rumahnya kecil," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Demikian petikan berita yang paling banyak dibaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Minggu (29/1/2017). Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian. Berikut 3 artikel paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

1. Siapa yang Bisa Beli Rumah Rp 75 Juta?

PT Bank Tabungan Negara Tbk dan Perum Perumnas bekerja sama untuk menyediakan rumah murah seharga Rp 75 juta dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) mikro. Dalam hal ini, BTN berperan sebagai penyedia layanan pembiayaan sedangkan Perumnas berperan membangun rumah. Lantas, siapa saja yang bisa mendapat rumah ini?

Sekretaris Bank BTN Eko Waluyo menerangkan, KPR mikro ini diperuntukan untuk pekerja informal. Batas pinjaman yang diberikan BTN sampai Rp 75 juta."Itu pinjamannya sampai Rp 75 juta, modelnya diperuntukan mereka penghasilannya memenuhi kelompok mikro. Polanya dibuat lebih fleksibel, tentu rumahnya kecil," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Berita selengkapnya baca di sini


2. Nasabah Pandawa Grup Rugi Rp 2,8 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil bos Pandawa Group berulang kali. Hanya saja sampai saat ini keberadaan Salman Nuryanto tidak diketahui‎ keberadaannya.

Terkait tindak tersebut, Purwanto Kitung, selaku kuasa hukum para investor Pandawa Group meminta bos Pandawa Group tersebut untuk memberikan penjelasan kepada para investornya.

Berita selengkapnya baca di sini


3. Suami Dian Sastro Kini Pimpin MRA

PT Mugi Rekso Abadi (MRA) memberikan tanggapan atas terseretnya pendiri sekaligus CEO MRA Soetikno Soedarjo dalam masalah pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. Kasus ini juga menyangkut mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dari keterangan yang diterima Liputan6.com, manajemen MRA menyatakan masalah tersebut tidak ada sangkut pautnya secara hukum dan operasional MRA.

Berita selengkapnya baca di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.