Sukses

Industri Boleh Impor Langsung, Bagaimana Pasokan Gas dari Lokal?

Pemerintah telah menghalalkan sektor industri mengimpor langsung gas bumi dengan harga murah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menghalalkan sektor industri mengimpor langsung gas bumi dengan harga murah. Hal ini bertujuan untuk mendorong daya saing industri dalam negeri dengan negara lain‎.

Lalu bagaimana nasib pasokan gas dalam negeri?

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, gas yang berasal dari perut bumi Indonesia tetap diutamakan untuk diserap dengan harga yang wajar.

"Dijual. Kita itu mengutamakan hasil dala negeri dengan harga yang wajar‎," kata Jonan, di Jakarta, ditulis Minggu (29/1/2017).

Menurut Jonan, jika harga gas di dalam negeri jauh lebih mahal ketimbang internasional, maka harga tersebut harus diubah. Dan impor gas oleh industri secara langsung ‎bisa dilakukan.

"Kalau harganya jauh melebihi internasional ya enggak bisa. Kalau enggak kan jadi menyandera," tutur Jonan.

Jonan menambahkan, produsen gas harus bisa membuat hargan gas yang dijualnya bersaing, dengan harga gas luar negeri. Dia pun menilai persaingan dalam bisnis merupakan hal yang wajar, penjual gas seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan persaingan tersebut.

‎"Ya bersaing saja. Kok bisnis banyak khawatirnya, enggak usah bisnis deh. Jadi pegawai negeri khawatirnya sedikit. Tulis !!!‎," tutup Jonan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/1), di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri ESDM untuk menentukan harga, karena struktur harga gas di Indonesia, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi, harga gas akan mengikuti lebih tinggi.

“Sekarang ini harga gas kita, ada yang memang di US$ 4 per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih US$ 6 dolar per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut, agar harga bisa diatur di bawah US$ 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” papar Pramono.

Pramono mengungkapkan, dengan adanya Perpres Nomor 40 tahun 2016 yang mengatur agar harga bisa di bawah US$ 6 per mmbtu, maka industri diberi ruang untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.

Namun Pramono mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.

 “Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan, kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan,” pungkas Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini