Sukses

Kado Tahun Baru, Impor Bahan Baku Bebas Pajak bagi Pengusaha UMKM

Pemerintah menargetkan efisiensi biaya produksi bagi IKM sebesar 20 persen dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspir (KITE).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan fasilitas yang memberikan kemudahan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM), yakni fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pengusaha kecil dan menengah yang berorientasi pada ekspor akan dibebaskan dari pungutan bea dan pajak dalam mengimpor bahan baku.

Peluncuran tersebut diresmikan di Desa Tumang, Boyolali, Jawa Tengah. Hadir mendampingi Presiden, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Fasilitas KITE IKM ini memberi kemudahan kepada para pelaku usaha IKM, impor barang modal dan bahan baku untuk keperluan produksi akan dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, ataupun PPnBM," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Sri Mulyani menjelaskan, proses impor dan ekspor pelaku UKM diberikan kemudahan, antara lain prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Dengan fasilitas ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menargetkan efisiensi biaya produksi bagi IKM sebesar 20 persen.

Penurunan biaya produksi tersebut dapat dialokasikan oleh para IKM untuk mengembangkan usaha yang telah ada, menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, menurunkan harga barang sehingga produk IKM akan lebih bersaing di pasar internasional dan meningkatkan ekspor nasional.

"Yang lebih penting lagi, penurunan biaya produksi diharapkan dapat dialokasikan untuk menaikkan kesejahteraan pekerja pada sektor IKM," Sri Mulyani memaparkan.

UMKM selama ini menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Industri ini terbukti tahan terhadap guncangan ekonomi  dengan kontribusi sebesar 61,41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Fasilitas KITE yang dikeluarkan oleh Bea Cukai ini bertujuan memberikan kemudahan pada IKM untuk melakukan importasi barang modal, atau bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.

"KITE IKM diharapkan dapat memberikan benefit kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, seperti menurunkan biaya produksi, dapat meningkatkan cash flow usaha, dan meningkatkan daya saing di pasar nasinoal maupun internasional," lanjut Sri Mulyani.

Dengan insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang diberikan pemerintah diharapkan IKM akan semakin bergairah. "Tujuannya untuk dapat meningkatkan ekspor, kontribusi PDB, penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan desa-desa wisata IKM," ujar dia.
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini