Sukses

Kementerian ESDM Luncurkan Layanan Perizinan Investasi 3 Jam

Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM3J).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan terobosan dan inovasi layanan investasi untuk memberikan kemudahan bagi investor. Salah satunya dilakukan dengan meluncurkan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM3J).

Peluncuran layanan investasi 3 jam di sektor energi dan sumber daya mineral tersebut dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PUSAT, BKPM.

Inovasi layanan tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi sektor ESDM yang pada tahun 2017 diperkirakan sekitar 43 miliar dolar AS atau Rp. 568 triliun.

“Dengan program ESDM3J ini, kami harap target investasi tahun 2017 dapat tercapai,” tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers peluncuran ESDM3J di kantor PTSP Pusat BKPM, Senin (30/1).

Pada tahun anggaran 2016, realisasi investasi di sektor ESDM mencapai Rp 347,854 triliun atau setara dengan 26,758 miliar dolar AS. Sedangkan target investasi sektor ESDM tahun 2017 sekitar 43 miliar dolar AS, dengan nilai terbesar dari sektor migas sekitar 22 miliar dolar AS.

Sementara Kepala BKPM, Thomas Lembong menyampaikan bahwa peluncuran layanan investasi 3 jam sektor ESDM tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan inovasi Pemerintah untuk meningkatkan layanan terhadap investor yang telah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, serta merupakan satu bentuk sinergi dan dukungan positif dari Kementerian ESDM terhadap upaya pengembangan layanan di PTSP PUSAT.

“Ini tentu merupakan salah satu contoh sinergi antar instansi yang positif dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” lanjutnya.

Lebih lanjut Thomas mengemukakan bahwa layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP PUSAT BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima, dengan jumlah perizinan yang dapat diproses adalah sebanyak 9 jenis izin, terdiri atas 1 jenis izin kegiatan listrik, dan 8 jenis kegiatan migas.

Jenis perizinan yang dilayani adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.

Menurut Thomas, kontribusi sektor ESDM menjadi penting untuk mendukung pencapaian target realisasi investasi tahun ini yang ditargetkan mencapai Rp 678,8 triliun.

“Dalam lima tahun terakhir komposisi investasi dari sektor ESDM berkisar di level 21% dari total investasi yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Dari data investasi sektor ESDM yang ada di BKPM tahun 2012-2016 (di luar kegiatan hulu migas) mencapai angka Rp 490 triliun atau 21% dari total realisasi investasi yang masuk. Realisasi Investasi di sektor ESDM disumbang dari sektor Ketenagalistrikan ( Rp 229,4 triliun), sektor Pertambangan Batu Bara (Rp 71,4 triliun), sektor Pertambangan Logam Mulia (Rp 67,4 triliun) Pertambangan Logam Lainnya Selain Besi (Rp 38,8 triliun), Jasa Pertambangan Migas (Rp 21,3 triliun), dan sektor ESDM Lainnya (Rp 61,7 triliun)

Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan penjelasan dari konsep Hadir, Serahkan, Tunggu, dan Terima.

“Hadir adalah pimpinan perusahaan yang akan memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP PUSAT, dan kemudian Serahkan - menyerahkan semua persyaratan sesuaikan dengan permohonan yang diajukan (persyaratan permohonan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016). Selanjutnya Tunggu - menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan dan terakhir Terima - menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam,” urainya.

Selanjutnya Lestari menambahkan, bahwa penyelenggaraan layanan izin investasi 3 Jam (II3J) di PTSP PUSAT BKPM dalam rangka pendirian perusahaan telah diluncurkan pada tanggal 16 Januari 2016 dan kemudian pada tanggal 22 Februari 2016 telah dikembangkan penggunaan layanannya untuk melayani pendirian perusahaan di sektor yang berkaitan dengan infrastruktur yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi dan energi dan sumber daya mineral, sehingga dengan adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP PUSAT BKPM.

 

Powered By:

Kementerian ESDM

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.