Sukses

BI Beri Tenggat Waktu Pengusaha Penukaran Uang Urus Izin Operasi

Bank Indonesia memberikan tenggat bagi pemilik money changer untuk mengajukan izin paling lambat pada 7 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut money changer untuk segera memperoleh izin beroperasi sesuai aturan.

Bank Sentral ini pun memberikan tenggat bagi pemilik money changer untuk mengajukan izin paling lambat pada 7 April 2017. 

Sebab setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI bersama instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), akan menggelar langkah operasi penertiban.

"Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," menurut keterangan BI, seperti dikutip dari situsnya, Selasa (31/1/2017).

KUPVA BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan BI mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban adalah kepemilikan badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

"Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," menurut penjelasan BI.

Dikatakan jika pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan.

Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

BI akan melakukan penertiban KUPVA BB bersama PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa BI bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.