Sukses

2 Sertifikasi Bakal Pacu Kinerja Ekspor Industri Olahan Kayu RI

Pengusaha menilai saat ini konsumen di luar negeri sangat selektif memilih produk hasil olahan kayu.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Forest Stewardship Council (FSC) penting diterapkan di Indonesia. Kedua sertifikasi ini akan meningkatkan kinerja ekspor industri berbahan dasar kayu.

Direktur Eksekutif APHI Purwadi mengatakan, saat ini konsumen di luar negeri sangat selektif memilih produk hasil olahan kayu‎. Para konsumen hanya mau produk yang memiliki sertifikat legalitas kayu seperti SVLK dan FSC.

"Saat ini, hampir semua konsumen mancanegara hanya berminat pada produk kayu yang bersertifikat. Proyeksi tahun ini kalau melihat trend tentu akan naik, apalagi dengan pemberlakuan sertifikasi karena konsumen mancanegara hanya memilih produk kayu yang bersertifikat," ujar dia di Jakarta, Kamis (2/2/2017).‎
‎
Untuk ekspor produk olahan kayu Indonesia di tahun ini, lanjut Purwadi, akan ditingkatkan ke benua Amerika dan Eropa. Dua wilayah tersebut seluruh masyarakatnya sudah terbiasa memilih produk hasil hutan bersertifikat.

"Kami akan berusaha memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk. Kesadaran masyarakat luar memilih barang bersertifikat karena upaya pemerintah disana yang berhasil memberikan sosialisasi sekaligus edukasi," ungkap dia.‎
‎
Dia mengungkapkan, sampai penghujung Januari 2017, ekspor kayu bersertifikasi asal Indonesia telah tembus lebih dari US$ 700 juta. Tahun ini negara tetangga seperti Australia juga sedang melakukan proses kerja sama dengan Indonesia.
‎
Purwadi menambahkan, konsumen dalam negeri juga perlu mendapat edukasi seperti di luar negeri. Apalagi SVLK juga baru tahun kemarin berlaku di tanah air.

"Ekspor harus kita kejar, tapi yang penting mendidik konsumen lokal karena potensinya sangat luar biasa. Daya belinya sangat besar dan pelaku usaha ingin membudayakan masyarakat supaya bangga dengan menggunakan kayu bersertifikat," kata dia.
‎
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Produk Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putera mengatakan, pihaknya telah membantu dunia industri dan mengajak pemerintah di Eropa untuk bekerjasama agar industri berbahan dasar kayu bisa lancar dalam memasarkan produknya di pasar global khususnya dengan pemberlakuan SVLK.

"Sampai saat ini,masih banyak perusahaan yang belum melakukan sertifikasi barang produksinya. Meski kebijakan SVLK baru berlaku di pertengahan tahun lalu, masih ada pelaku usaha belum memberikan sertifikasi untuk produknya," kata Bagus.

Bagus menambahkan, kebijakan sertifikasi adalah salah satu usaha pemerintah dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim sekaligus mendorong dunia industri.

"Penerapan kebijakan penggunaan kayu dalam negeri harus menggunakan semua standar seperti sertifikasi SVLK," ujar dia.‎
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.