Sukses

Kemenkop Siap Terbitkan 1.000 Akta Perdirian Koperasi Usaha Mikro

Pada tahun lalu, Kemenkop UKM juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melanjutkan program fasilitas pembuatan akta pendirian koperasi secara bagi pengusaha mikro di dalam negeri. Pada tahun ini ditargetkan ada 1.000 akta yang akan diterbitkan oleh kementerian tersebut.

"Target kita 2017 kita bantu para UMK 1.000 buah ini yang harus kita lakukan," ujar Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mempercepat proses realisasi, yakni melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif, diantaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah. Kita harapkan bisa berjalan baik," kata dia.

Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Niniek Agustini mengatakan, program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro telah dilaksanakan pada 2015. Berdasarkan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Menkop UKM dengan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia pada 21 November 2014.

Sedangkan dalam 2017 telah dilakukan pengesahan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, yang sedang dalam proses 73 koperasi. Untuk biaya pembuatan per akta Rp 2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris.

"Khusus untuk bantuan pemerintah mekanismenya kita kasih ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris," jelas dia.

Tujuan program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pengusaha mikro dalam rangka pendirian koperasi dan memberikan bantuan bagi pengusaha mikro dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

"Selain itu untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk badan hukum koperasi," kata Niniek.

Pada tahun lalu, Kemenkop UKM juga telah meluncurkan layanan online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop). Dengan sistem ini maka layanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan karena dibuat cukup sederhana.

Hingga akhir Januari 2017 atau kurang dari 9 bulan setelah peluncuran telah dikeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian sebanyak 1.992 koperasi, dengan rata-rata waktu pemrosesan kurang lebih 2 hari. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Kementerian Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

    Kementerian Koperasi dan UKM