Sukses

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dhasatra Artha Perkasa

LPS imbau agar nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna tidak terpancing lakukan hal yang dapat hambat proses pelaksanaan penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dhasatra Artha Perkasa sejak 3 Februari 2017. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT[ BPR](2652024/ "") Dhasatra Artha Sempurna.

Dengan dikeluarkannya KDK, pencabutan izin usaha tersebut, lembaga penjamin simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dhasatra Artha Sempurna, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Demikian mengutip keterangan tertulis, Jumat (3/2/2017).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Dhasatra Artha Sempurna akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum bank;
2. Membentuk tim likuidasi;
3. Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4. Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Dhasatra Artha Sempurna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna serta kepada karyawan PT BPR Dhasatra Artha Sempurna diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. Adapun BPR Dhasatra Artha Sempurna ini berlokasi di Jl. Anggrek VI Deltasari Indah AN-46, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebelumnya OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di jalan Petogogan II Nomor 39 B Blok A2, Kebayoran Baru pada 20 Januari 2017. Pada akhir 2016, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera yang berlokasi di Rukan Bekasi Shopping Center pada 21 Desember 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat.

    BPR

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK