Sukses

Konsultasi Pajak: Makelar dan Trading Valas Harus Lapor Pajak?

Pendapatan tidak menentu karena bekerja sebagai perantara dan juga trading valuta asing.

Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim konsultasi pajak,

Selamat sore, saya mau konsultasi pajak. Pendapatan saya tidak menentu karena saya bergerak di bidang jasa perantara atau makelar dan juga trading valas. Setiap satu bulan saya memperkirakan pendapatan kurang lebih Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun kadang saya juga bisa rugi (loss).
Pertanyaannya, kira-kira saya harus lapor pajak atau tidak? Lalu kira-kira saya di kenakan pajak perbulan berapa ya?
Terimakasih.

Pengirim : novisapxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Novi,

Saudara wajib mempunyai NPWP dan melaporkan penghasilan Saudari dalam SPT Tahunan apabila penghasilan Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 adalah: Rp. 54.000.000 per tahun untuk status lajang, tambahan Rp. 4.500.000 bila status menikah dan tambahan lagi masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 untuk maksimum 3 orang.

Dalam hal Saudari melakukan pekerjaan bebas (jasa perantara/makelar), maka Saudari wajib melaporkan penghasilan Saudari dengan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.

Berhubung penghasilan bruto Saudari tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun, maka Saudari tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja bebas yang tidak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (besarnya persentase diatur di dalam PER-17/PJ/2015) terhadap penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Selanjutnya untuk mengetahui besarnya PPh yang terutang, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kemudian dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh.

Misalkan penghasilan Saudari berasal dari Jasa Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) sebesar Rp 20 juta per bulan sedangkan persentase Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Jasa Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) adalah 62,5 persen. Perhitungan PPh terutang adalah:

Penghasilan Neto dari Jasa Perantara
Pedagang Efek : 62,5% x (12 x Rp 20.000.000) = Rp.150.000.000
PTKP setahun untuk diri Wajib Pajak Sendiri (status single) = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 96.000.000
PPh Terutang 5 persen x Rp 50.00.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp 46.000.000 = Rp 6.900.000
Rp 9.400.000
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini