Sukses

Pemerintah Cari Solusi untuk Ekspor Konsentrat Mineral

Pemberian IUPK sementara jadi pertimbangan untuk percepat pemberian izin ekspor konsentrat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari solusi untuk melancarkan ekspor mineral olahan (konsentrat‎). Ini agar kegiatan produksi tambang tidak terganggu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya sedang mencari solusi lain agar perusahaan tambang bisa mengekspor konsentrat dalam waktu dekat, tetapi tidak melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.

"Ada cara lain dan sedang dibicarakan,"kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

‎Arcandra mengungkapkan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara masih menjadi pilihan, untuk diberikan perusahaan tambang‎ yang sudah mengajukan premohonan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

"Itu (IUPK sementara option), tidak ada diskresi," ucap Arcandra.

Arcandra menuturkan, pemberian IUPK sementara menjadi pertimbangan, karena dapat mempercepat pemberian izin ekspor konsentrat. ‎Hal ini untuk menghindari berhentinya kegiatan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan untuk mengubah status menjadi IUPK Permanen memakan waktu cukup lama.

"Katanya perlu waktu untuk peralihan ini, apakah ada usaha kita agar ini tidak vakum, itu salah satu. Semua usaha percaya loh, kita tidak menginginkan industri mati, tidak menginginkan sekian ribu orang berhenti kerja," ujar dia.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia sedang mengajukan permohonan untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK yang dijadikan pemerintah sebagai salah satu syarat agar Freeport Indonesia bisa ekspor konsentratnya.

Jika syarat yang diminta pemerintah termasuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sudah selesai, maka pemerintah akan mengabulkan permohonan perubahan status dari KK jadi IUPK agar prosesnya cepat maka IUPK yang diterbitkan sifatnya sementara.

Bila mengandalkan IUPK permanen maka prosesnya memakan waktu 3-6 bulan. Hal ini berpengaruh pada kegiatan operasi karena konsentrat tak bisa diekspor yang berujung pada PHK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.