Sukses

Menko Darmin: Urus Izin Rumah Murah Hanya 1 Hari Baru di 5 Kota

Pemerintah telah memangkas izin pembangunan rumah murah dari sebanyak 33 perizinan menjadi 11 perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid 13 yang berisi mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah murah.

Faktanya di lapangan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah (pemda) karena berbagai alasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai rapat dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengungkapkan, dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah memangkas perizinan pembangunan untuk MBR dari sebanyak 33 perizinan dengan masa 759 hari menjadi 11 perizinan dalam masa pengurusan 44 hari.

Paket kebijakan ini juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

"Rapat tadi mem-follow up apa saja yang masih kurang. Ternyata penyederhanaan perizinan menjadi 11 izin, pelaksanaannya belum banyak di daerah, tapi ada yang sudah berjalan atau selesai," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Darmin menuturkan, hanya ada 5 kota atau pemda yang telah mengimplementasikan penyederhanaan izin tersebut, antara lain Tangerang Selatan, Makassar, dan salah satu kota di Jawa. "Baru ada 5 kota yang kalau mau izin bangun rumah MBR butuh waktu 1 hari selesai," ujar dia.

Sedangkan sisanya atau masih banyak daerah, Ia menuturkan belum merealisasikan pemangkasan izin membangun rumah murah menjadi 11, yang di antaranya meliputi pertanahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), standar gedung karena menyangkut pembangunan rumah susun. Inilah kenapa para pengembang masih kesulitan membangun rumah murah dalam waktu cepat.

"Masih banyak sekali yang belum melaksanakan. Alasannya macam-macam, harus bikin peraturan daerah dulu, public hearing dulu," tegas Darmin.

Atas dasar itu, Ia mengakui Wapres JK meminta kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo untuk segera menerbitkan instruksi kepada seluruh Pemda agar merealisasikan kebijakan penyederhaan izin membangun rumah MBR sesuai dengan PP Nomor 64.

"Wapres minta Mendagri bikin instruksi supaya Pemda yang belum menyelesaikan deregulasi ini segera dituntaskan," ucap Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Selanjutnya, Dia mengatakan, setelah izin sudah dipangkas dan disederhanakan, harus didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing daerah. Pemda harus menyediakan desk khusus perumahan.

"Di PTSP harus ada desk untuk perumahan, sehingga orang kalau mau ngurus izin pembangunan rumah MBR di satu tempat saja," Darmin menjelaskan.

Darmin menuturkan, pemerintah akan mengintegrasikan paket kebijakan ekonomi jilid 13 dengan kebijakan pemerataan ekonomi yang menyangkut persoalan lahan dan perumahan bagi MBR di perkotaan.

"Jadi ini di sinkronkan supaya kemudian menjadi satu, apalagi PP-nya sudah ada. Tapi memang masih ada peraturan pelaksana lain yang harus dibuat untuk mensinergikan keduanya," papar dia.

Pertama, dia mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang harus membuat peraturan sertifikat induk. Kedua, tugas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertegas standar pembangunan rusun bagi MBR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini