Sukses

SKK Migas Bantah Ada Rencana Pengusaha Minyak Hengkang dari RI

Apindo menyatakan saat ini sejumlah pengusaha minyak dan gas yang bersiap untuk hengkang dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membantah adanya rencana sejumlah pengusaha minyak dan gas bumi untuk hengkang dari Indonesia karena ketidakjelasan regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Taslim Z Yunus mengatakan, saat ini SKK Migas belum mendapat laporan dari pengusaha atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) terkait rencana menghentikan investasi pada sektor hulu migas. "Belum ada,"kata Taslim, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Namun ketika ditanyakan terkait tangapan KKKS atas kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah dalam proses bagi hasil migas dengan menggunakan ‎mekanisme gross split. Taslim enggan berkomentar.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan saat ini sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas) yang bersiap untuk hengkang dari Indonesia. Hal ini menyusul ketidakjelasan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Ketua Apindo Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah mengatakan, saat harga minyak dunia masih belum stabil seperti ini, pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan kepastian soal regulasi di sektor tersebut.

Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah membuat terobosan baru yang bisa mendorong kegiatan bisnis di sektor minyak dan gas.

"‎Memang sebenarnya kondisi migas, karena industri sudah mengharapkan adanya terobosan baru dari pemerintah terkait permasalahan regulasi dan perizinan, ditambah denan harga minyak yang turun," ujar dia kemarin.

Salah satu regulasi yang dianggap menimbulkan ketidapastian yaitu skema gross split yang saat ini diberlakukan dalam kontrak eksplorasi migas. Menurut Sammy, regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk menggunakan skema bagi hasil gross split ini membuat eksplorasi migas semakin tidak menarik.

"‎Jadi gross split ini sesuatu yang baik untuk beberapa jenis kontrak, seperti kontrak habis, kontrak produksi. Tapi kalau kontrak eksplorasi dengan term yang dikeluarkan pemerintah itu tidak menarik," kata dia.

Dia mengungkapkan, para pengusaha migas berharap skema gross split akan membuat kegiatan eksplorasi migas lebih besar lagi. Namun pada kenyataannya skema ini justru tidak menjawab harapan para pengusaha. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.