Sukses

Santunan Korban Kecelakaan Angkutan Umum Naik 100 Persen

Kenaikan santunan korban kecelakaan angkutan umum 100 persen akan berlaku Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan uang pertanggungan asuransi PT Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan angkutan umum darat, laut, dan udara. Uang santunan ini naik hingga 100 persen yang tidak mengalami peningkatan sejak 8 tahun lalu.

Kedua PMK tersebut, antara lain PMK 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Serta PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Kita sudah terbitkan PMK baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban kecelakaan meninggal, luka-luka, cacat, sampai biaya penguburan," jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2/2017).

Kedua PMK ini merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008. Dana pertanggungan untuk korban kecelakaan luka-luka 10 juta, cacat tetap Rp 25 juta, dan meninggal dunia Rp 25 juta.

Adapun penyesuaian uang santunan Jasa Raharja hingga 100 persen sebagaimana yang diatur di PMK Nomor 15 Tahun 2017, antara lain:

1. Angkutan Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, dan Laut:

- Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp
50 juta (naik 100 persen)

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dari Rp 25
juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen)

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20
juta (naik 100 persen)

- Manfaat tambahan (baru)

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angkutan Umum Udara

2. Angkutan Umum Udara:

- Meninggal dunia (ahli waris) antara ketentuan lama dan baru tidak
berubah, tetap Rp 50 juta

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) tidak
mengalami perubahan, tetap Rp 50 juta

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) tidak berubah atau tetap
sebesar Rp 25 juta

- Manfaat tambahan (baru):

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

Sementara perubahan besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan
lalu lintas sebagaimana diatur PMK Nomor 16 Tahun 2017, meliputi:

- Meninggal dunia (ahli waris) dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp
50 juta (naik 100 persen)

- Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) dari Rp 25
juta menjadi Rp 50 juta (naik 100 persen)

- Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp 10 juta menjadi Rp 20
juta (naik 100 persen)

- Manfaat tambahan (baru)

1. Pengantian biaya P3K (maksimal) dari tidak ada sebelumnya menjadi Rp 1 juta
2. Penggantian biaya ambulans (maksimal) dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu

- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari sebelumnya Rp 2
juta menjadi Rp 4 juta (naik 100 persen).

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan uang tanggungan asuransi korban kecelakaan dari Jasa Raharja ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengguna jasa angkutan yang jumlahnya semakin meningkat.

"Iuran yang dibayarkan dari masyarakat, seperti tiket angkutan umum, STNK, dan lainnya, kita meningkatkan jumlah santunannya," ujar dia.

Kata Sri Mulyani, Kemenkeu akan merevisi kedua PMK tersebut karena masa berlaku kenaikan santunan baru akan diterapkan tiga bulan dari sekarang atau sekitar Juli 2017. Revisi dilakukan, mengingat Sri Mulyani menargetkan percepatan kenaikan santunan sebelum periode Lebaran 2017.

"Karena Jasa Raharja membutuhkan banyak persiapan, saya minta dipercepat sebelum Lebaran, karena pas Lebaran banyak perjalanan yang dilakukan masyarakat. Kalau Juli berlakunya, saya minta dimajukan sebelum 25 Juni ini (Lebaran), jadi kami harus ubah PMK-nya," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.